Diduga Jadi Sasaran Penghinaan di Grup WhatsApp, Arlan Pilih Jalur Hukum
Pohuwato, Gorontalo – Polemik di kalangan wartawan Pohuwato kembali mencuat setelah beredarnya sebuah video percakapan dalam grup WhatsApp “Bicara Pohuwato” yang diduga memuat ucapan bernada penghinaan terhadap salah satu wartawan, Arlan.
Dalam video yang beredar pada Senin (13/7/2026), terlihat seorang oknum wartawati diduga menyampaikan kalimat yang menyebut langsung nama Arlan dengan ucapan bernada kasar. Ucapan tersebut dinilai Arlan telah menyerang kehormatan serta martabat pribadinya karena disampaikan di dalam grup WhatsApp yang beranggotakan banyak orang.
Merasa keberatan atas pernyataan tersebut, Arlan menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk menyelesaikan persoalan itu.
“Saya merasa dilecehkan atas ucapan tersebut. Karena itu saya akan menempuh jalur hukum dan melaporkan persoalan ini kepada pihak berwajib agar diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Arlan.
Menurut Arlan, persoalan tersebut bukan lagi sekadar perbedaan pandangan dalam organisasi, tetapi sudah menyangkut dugaan serangan terhadap pribadi dan nama baiknya.
Sementara itu, Vanda yang diduga mengirimkan video tersebut menjelaskan bahwa ucapan bernada makian itu muncul akibat luapan emosi setelah dirinya dikeluarkan dari grup WhatsApp Aliansi Wartawan Pohuwato oleh koordinator lapangan yang juga sebagai administrator grup.
Menanggapi hal tersebut, Arlan menjelaskan bahwa pengeluaran sejumlah anggota dari grup merupakan bagian dari langkah penertiban menjelang pelaksanaan Aksi Aliansi Wartawan Pohuwato Jilid II.
Ia menyebut, langkah tersebut dilakukan setelah muncul informasi terkait dugaan adanya komunikasi antara oknum wartawan dengan seorang dokter berinisial A terkait rencana aksi.
Namun Arlan membantah pernah menuduh Vanda maupun Isran bertemu dengan dokter tersebut.
“Saya tidak pernah mengatakan bahwa Vanda dan Isran bertemu dengan dokter Andre. Hal itu tidak pernah terlintas dalam pikiran saya. Mereka juga bukan bagian dari peserta aksi, mereka datang hanya untuk melakukan peliputan,” jelasnya.
Arlan mengaku telah melakukan klarifikasi langsung kepada Isran melalui sambungan telepon. Dalam keterangannya, kata Arlan, Isran membantah pernah menyampaikan kepada Vanda bahwa dirinya menuduh keduanya bertemu dengan dokter Andre.
Menurut Arlan, informasi yang berkembang sebelumnya hanya sebatas percakapan di grup WhatsApp Aliansi Wartawan Pohuwato mengenai dugaan adanya komunikasi antara oknum wartawan dengan pihak tertentu. Percakapan tersebut, katanya, tidak pernah menyebut nama Vanda maupun Isran secara spesifik.
Ia menambahkan, informasi awal tersebut diperolehnya setelah melakukan komunikasi dengan seorang aparatur sipil negara (ASN) terkait perkembangan situasi pascaaksi demonstrasi.
Dalam pesan yang diterimanya tertulis:
"Mgkin sbgian aliansi sdh ada komunikasi yg terbangun dg p dokter, cb cari info ksna dlu."
Arlan menegaskan bahwa informasi itu hanya disampaikan sebagai bahan penelusuran dan bukan tuduhan terhadap pihak tertentu.
Ia menilai kesalahpahaman tersebut kemudian berkembang hingga muncul ucapan yang dianggap menyerang dirinya secara pribadi.
“Ini sudah mengarah pada serangan pribadi. Video yang dikirim ke grup tersebut semakin memperkuat bahwa saya menjadi sasaran secara langsung di hadapan anggota grup,” tegasnya.
Arlan juga menyampaikan bahwa gerakan Aliansi Wartawan Pohuwato bukan lahir karena kepentingan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap marwah profesi wartawan dan kebebasan pers.
“Tidak semua perjuangan lahir karena kepentingan. Ada yang lahir karena hati nurani. Gerakan ini muncul dari kesadaran untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memperjuangkan kebebasan pers,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Terkait dugaan penghinaan melalui media elektronik, termasuk grup WhatsApp, proses hukum dapat dilakukan apabila terdapat unsur pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun, penerapan pasal hukum nantinya tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum serta pembuktian dalam proses hukum.
Arlan memastikan dirinya akan mengambil langkah hukum sebagai bentuk upaya menjaga nama baik dan kehormatan pribadi. (Red/)


