Diduga Gerak-Gerik Mencurigakan, Pengedar Inek di Lubuk Linggau Dibekuk
KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU – Jajaran Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Polda meringkus M Aripin (33), yang diduga kuat sebagai pemuja sekaligus pengedar barang haram jenis ekstasi.
Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Lubuk Linggau Ulu ini diamankan petugas pada Jumat malam, 3 Juli 2026, sekira pukul 18.40 WIB di Jalan Depati Said, RT 04, No. 28, Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau II, Kota Lubuk Linggau.
Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya laporan berharga dari masyarakat. Warga sekitar merasa resah karena lokasi di Jalan Depati Said tersebut disinyalir sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, AKP M. Romi langsung memerintahkan KBO Satresnarkoba IPDA Deden untuk memimpin tim melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
"Tim bergerak ke lokasi sekira pukul 18.30 WIB untuk melakukan pengintaian. Tidak lama berselang, anggota mendeteksi keberadaan pelaku yang sedang berdiri di depan sebuah rumah dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan," ujar AKP M. Romi dalam keterangannya.
Melihat indikasi kuat tersebut, petugas bergerak cepat mendekati pelaku dan langsung melakukan pengamanan. Saat dilakukan penggeledahan di sekitar area tempat tersangka berdiri, polisi berhasil menemukan barang bukti yang sengaja diletakkan di samping posisi pelaku.
Dari hasil penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas mengamankan satu bungkus plastik klip transparan yang berisi total 7 butir tablet diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 2,43 gram.
Menariknya, barang haram tersebut memiliki tampilan visual yang bervariasi guna mengelabui petugas atau menarik minat konsumen, dengan rincian satu butir tablet kombinasi warna hijau dan pink berlogo LV, 6 butir tablet berwarna ungu berbentuk karakter MINION.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan mendalam dan pengembangan kasus. Petugas juga tengah mendalami dari mana tersangka mendapatkan pasokan pil setan tersebut.
Atas tindakan nekatnya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pihak Kepolisian Polres Lubuk Linggau menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba dan mengapresiasi masyarakat yang berani melapor demi menjaga keamanan lingkungan dari bahaya narkotika". Tutupnya. (Adi)


