Diduga Bawa Kabur Mobil Nasabah Beserta Rp13 Juta dan Dokumen Penting, Oknum Debt Collector Esta Dana Ventura Molibagu Dilaporkan ke Polisi
BOLAANG MONGONDOW SELATAN – Dugaan tindakan melawan hukum yang melibatkan oknum debt collector kembali mencuat. Seorang ibu rumah tangga berinisial IUI (31), warga Desa Duminanga, Kecamatan Helumo, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara, resmi melaporkan dugaan perampasan kendaraan beserta uang tunai dan dokumen identitas miliknya ke Polsek Bolaang Uki.
Berdasarkan pengaduan yang diajukan korban, peristiwa itu terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 18.00 WITA di kediamannya. Saat itu, beberapa orang yang mengaku sebagai debt collector dari PT Esta Dana Ventura Unit Molibagu mendatangi rumah korban untuk membahas tunggakan angsuran satu unit mobil Daihatsu Grand Max yang menjadi objek pembiayaan.
Korban mengakui mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama lima bulan. Dalam pertemuan tersebut, para debt collector disebut menawarkan solusi agar pembayaran dapat dilanjutkan tanpa dilakukan penarikan kendaraan. Namun, korban mengaku diminta menandatangani sejumlah dokumen tanpa diberi kesempatan membaca maupun memahami isi dokumen tersebut secara utuh.
Setelah itu, korban keluar rumah untuk mencari suaminya dengan harapan penyelesaian persoalan dilakukan bersama. Namun ketika kembali, kendaraan yang sebelumnya terparkir di rumah sudah tidak berada di lokasi.
Menurut keterangan korban, di dalam mobil tersebut masih terdapat uang tunai sebesar Rp13 juta, serta tas yang berisi kartu identitas milik korban dan suaminya. Seluruh barang tersebut ikut terbawa bersama kendaraan yang diduga dibawa oleh para debt collector.
Merasa dirugikan, korban kemudian mengadukan peristiwa tersebut secara resmi ke Polsek Bolaang Uki agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum korban, Taufik S. Panua, S.H., menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan maupun debt collector tidak dapat dilakukan secara sepihak.
Menurutnya, ketentuan tersebut telah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang kemudian dipertegas kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021.
"Eksekusi langsung hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur secara sukarela menyerahkan objek jaminan. Apabila debitur keberatan atau tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela, maka eksekusi harus ditempuh melalui mekanisme hukum di pengadilan," jelas Taufik, Sabtu (4/7/2026).
Ia juga menekankan bahwa penyerahan sukarela tidak cukup hanya dibuktikan dengan penandatanganan dokumen. Penyerahan harus dilakukan atas kehendak bebas debitur, tanpa adanya paksaan, tekanan, intimidasi, tipu muslihat maupun penyalahgunaan keadaan, serta debitur memahami sepenuhnya konsekuensi hukum dari tindakan tersebut.
Menurutnya, apabila unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi, maka pengambilan kendaraan berpotensi bertentangan dengan prinsip hukum sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Esta Dana Ventura maupun Polsek Bolaang Uki terkait laporan yang disampaikan korban.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Kebenaran atas dugaan tersebut masih menunggu proses penyelidikan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum. Media juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT Esta Dana Ventura maupun pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (red/)


