Berawal dari Polemik Aset Tanah, Kades Toto Utara Klaim Dizolimi Usai Menolak Batalkan Dokumen

Table of Contents

 


Bone Bolango, Gorontalo – Polemik penonaktifan sementara Kepala Desa (Kades) Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo , Ramla Djafar, terus menjadi perhatian publik. Ramla menilai keputusan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango terhadap dirinya merupakan bentuk ketidakadilan karena ia merasa dinonaktifkan setelah mempertahankan apa yang diyakininya sebagai kebenaran terkait persoalan dokumen tanah.

Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, sebelumnya menetapkan pemberhentian sementara Ramla Djafar melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bone Bolango Nomor 124/KEP/BUP.BB/119/2026 tertanggal 24 Juli 2026.

Dikutip dari media Hibata, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bone Bolango, Mohamad Rizki Pateda, menjelaskan bahwa penonaktifan sementara tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi pertanahan yang ramai diperbincangkan masyarakat.

Menurut Rizki, pemerintah daerah tengah menindaklanjuti sedikitnya tiga persoalan yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, yakni dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dugaan pelanggaran administrasi pertanahan yang diduga memiliki unsur tindak pidana termasuk dugaan suap, serta dugaan praktik jual beli tanah.

“Jadi ini bukan hanya soal tanah. Ada tiga persoalan yang menjadi perhatian pemerintah daerah. Hasil pemeriksaan Inspektorat juga menemukan adanya temuan terkait pengelolaan APBDes yang harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih menyeluruh,” kata Rizki seperti dikutip dari Hibata.

Namun, Ramla Djafar memiliki pandangan berbeda terkait alasan penonaktifan dirinya. Saat dikonfirmasi media ini, Minggu (26/7/2026), Ramla membenarkan seluruh isi klarifikasi yang ia unggah melalui akun pribadi Facebook miliknya.

Dalam unggahannya, Ramla menyebut dirinya merasa dizolimi karena penonaktifan tersebut terjadi setelah dirinya menolak membatalkan dokumen tanah yang telah ia tandatangani.

Ia mengungkapkan, sebelumnya dirinya dipanggil oleh pihak Dinas PMD untuk diminta membatalkan dokumen tersebut. Namun, permintaan itu ia tolak karena menurutnya dokumen yang ditandatangani memiliki dasar dan bukan merupakan aset milik daerah.

“Saya menolak karena saya tahu pasti surat yang saya tanda tangani bukan milik daerah. Sesuai bukti hibah yang ada, tanah milik daerah hanya seluas 29.000 meter persegi dan yang dimasukkan dalam aset sekitar 80 ribu meter persegi tanpa ada bukti dokumen yang sah,” tulis Ramla.

Ramla juga mengaku mendapat tekanan saat pembahasan persoalan tersebut. Ia menyebut dirinya diberikan pilihan antara membatalkan dokumen atau menghadapi konsekuensi hukum dan penonaktifan dari jabatan kepala desa.

Menurutnya, persoalan lain yang disebutkan pemerintah daerah baru muncul setelah dirinya dinonaktifkan. Ia menegaskan bahwa dirinya memiliki dokumen hasil pemeriksaan Inspektorat dan mempertanyakan dasar keputusan tersebut.

“Kalau memang saya ada temuan, mengapa saya bisa menjadi desa terbaik anti korupsi? Untuk pemeriksaan Inspektorat saya sudah memegang LHP. Dalam undangan jelas hanya membahas aset tanah, bukan masalah lain,” tulisnya.

Ramla menegaskan dirinya tidak takut kehilangan jabatan apabila harus mempertahankan apa yang diyakininya benar.

“Berani karena benar walaupun jabatan taruhannya. Jabatan hanya sementara, semua akan ditinggalkan,” tulis Ramla dalam klarifikasinya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menyatakan proses pemeriksaan terhadap dugaan sejumlah persoalan yang menjadi dasar penonaktifan sementara tersebut masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. (red/)

Tak-berjudul81-20250220065525