Aksi Jilid II Aliansi Boikot BRI Kembali Menggema di Pohuwato, Desak Transparansi Dugaan Fraud

Table of Contents

 



Pohuwato, Gorontalo – Gelombang protes terhadap dugaan kasus fraud yang menyeret BRI Unit Randangan kembali memanas. Aliansi Boikot BRI Randangan dan BRI Cabang Marisa menggelar aksi demonstrasi jilid II dengan mendatangi BRI Unit Randangan dan BRI Cabang Marisa, Senin (6/7/2026), untuk mendesak pihak bank membuka seluruh fakta serta menunjukkan bukti pertanggungjawaban kepada para nasabah yang diduga menjadi korban.

Dalam aksi tersebut, orator massa Supri Setiawan menegaskan bahwa tujuan demonstrasi bukan sekadar menyampaikan protes, melainkan menuntut transparansi dan kepastian penyelesaian terhadap dugaan kerugian yang dialami sejumlah nasabah.

Aksi pertama berlangsung di BRI Unit Randangan. Massa meminta pimpinan unit hadir untuk memberikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat. Namun hingga aksi berlangsung, pimpinan unit tidak menemui peserta aksi.

Ketidakhadiran tersebut memicu kekecewaan massa. Sebagai bentuk protes, peserta aksi membakar ban di depan kantor BRI Unit Randangan sambil menilai sikap tersebut sebagai bentuk tertutupnya ruang komunikasi dengan masyarakat.

Menurut Aliansi, sebagian besar laporan dugaan korban berasal dari wilayah kerja BRI Unit Randangan. Oleh karena itu, mereka mempertanyakan alasan pimpinan unit tidak hadir memberikan penjelasan kepada publik.

"Semakin ruang komunikasi ditutup, semakin besar tuntutan masyarakat agar proses penyelesaian dibuka secara transparan. Yang dibutuhkan publik adalah penjelasan dan bukti, bukan spekulasi," tegas Supri Setiawan dalam orasinya.

Usai berunjuk rasa di Randangan, massa bergerak menuju BRI Cabang Marisa untuk melanjutkan aksi.

Dalam dialog bersama pihak manajemen, BRI menyampaikan bahwa proses penyelesaian terhadap para nasabah telah dilakukan. Namun, Aliansi menilai pernyataan tersebut belum disertai data maupun dokumen yang dapat diverifikasi secara terbuka.

Aliansi meminta BRI menunjukkan jumlah nasabah yang telah menerima penyelesaian, mekanisme penyelesaiannya, serta bentuk pertanggungjawaban yang telah diberikan kepada para korban.

Pihak BRI Cabang Marisa kemudian menyarankan agar permintaan data tersebut diajukan melalui DPRD Kabupaten Pohuwato. Menindaklanjuti hal itu, massa langsung mendatangi kantor DPRD Pohuwato dan meminta lembaga legislatif menyurati pihak BRI agar seluruh data disampaikan secara resmi.

Aliansi bahkan memberikan tenggat waktu 1 x 24 jam agar data tersebut dapat diserahkan kepada DPRD sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Menurut Aliansi, tuntutan tersebut muncul karena setelah BRI menyatakan persoalan telah diselesaikan, masih terdapat sejumlah nasabah yang menghubungi mereka dan mengaku belum menerima penyelesaian atas pengaduan yang diajukan.

Sementara itu, sebelumnya Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato Nasir Giasi juga menyampaikan pandangannya agar operasional BRI Unit Randangan ditutup sementara hingga seluruh persoalan dugaan fraud benar-benar tuntas.

"Kami menyarankan untuk sementara BRI Unit Randangan ditutup dulu, sehingga jangan ada lagi korban-korban lain yang sulit terdeteksi," ujar Nasir Giasi sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Menanggapi tuntutan massa tersebut, Pimpinan BRI Cabang Marisa, Ridwan Agus Sulistyo, menegaskan bahwa penutupan sebuah kantor bank tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Menurutnya, penutupan kantor bank harus melalui mekanisme perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, serta mempertimbangkan dampak sosial maupun ekonomi bagi masyarakat.

Ridwan menjelaskan bahwa saat ini proses hukum terhadap kasus tersebut telah berjalan, termasuk telah adanya tersangka serta upaya penyelesaian terhadap nasabah yang terdampak.

"Menutup satu kantor bank tidak sesederhana itu. Harus ada izin dari OJK dan Bank Indonesia. Proses hukum sudah berjalan, sudah ada tersangka, penggantian kepada nasabah juga sedang dilakukan. Kalau kantor ditutup, bagaimana dengan masyarakat Randangan yang masih membutuhkan layanan perbankan untuk menabung, meminjam, maupun melakukan transaksi? Penutupan harus melalui analisis yang jelas mengenai dampak positif dan negatifnya," jelas Ridwan.

Ia juga menambahkan bahwa BRI Unit Randangan memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat setempat. Menurutnya, apabila kantor tersebut ditutup, masyarakat akan mengalami kesulitan karena transaksi tidak dapat dialihkan secara bebas ke unit lain di luar wilayah kerja.

Di sisi lain, Aliansi menegaskan akan terus mengawal penyelesaian dugaan kasus tersebut hingga seluruh data dibuka secara transparan dan setiap nasabah yang merasa dirugikan memperoleh kepastian penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Mereka juga meminta DPRD, regulator, serta aparat penegak hukum terus mengawasi proses penyelesaian agar kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan dapat dipulihkan melalui langkah-langkah yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red/)

Tak-berjudul81-20250220065525