Warga Maur Lama Bakar Dua Gubuk Diduga Akan Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba
MURATARA – Warga Desa Maur Lama, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), mengamuk dan membakar dua gubuk yang diduga akan dijadikan tempat transaksi narkoba, Selasa (9/6/2026).
Aksi pembakaran tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan masyarakat terhadap aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang meresahkan warga setempat.
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kapolsek Rupit, AKP Dhenny Sartiya, saat diwawancara awak media membenarkan adanya peristiwa pembakaran dua gubuk tersebut.
“Benar, telah terjadi pembakaran dua gubuk di Desa Maur Lama yang diduga akan digunakan sebagai tempat berkumpul dan transaksi narkoba,” ujar AKP Dhenny Sartiya.
Menurut informasi yang dihimpun, gubuk tersebut baru saja dibangun dan diduga akan dimanfaatkan oleh para pengguna narkoba.
Mengetahui hal tersebut, warga bersama perangkat desa langsung melakukan tindakan dengan membakar bangunan tersebut.
Dalam aksi tersebut, sejumlah perangkat desa turut hadir,
termasuk Kepala Desa Maur Lama yang ikut bersama masyarakat menyaksikan dan mendukung upaya pencegahan aktivitas narkoba di wilayah mereka.
Mendapat informasi kejadian tersebut, anggota Polsek Rupit segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati bahwa dua gubuk tersebut memang telah hangus terbakar.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap mengedepankan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan tindak pidana, termasuk penyalahgunaan narkotika, sehingga penanganannya dapat dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polsek Rupit bersama pemerintah desa dan masyarakat akan terus meningkatkan pengawasan guna mencegah munculnya lokasi-lokasi yang berpotensi digunakan sebagai tempat penyalahgunaan maupun transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Rupit.
( Nasrullah )


