Warga Lubuk Linggau Serahkan Senpi Rakitan dan 68 Butir Amunisi Secara Sukarela kepada Polisi

Table of Contents



LUBUK LINGGAU – Keberhasilan pendekatan persuasif dan preventif yang dilakukan jajaran Polsek Lubuk Linggau Utara I kembali membuahkan hasil dalam pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026. Seorang warga secara sukarela menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis revolver beserta puluhan butir amunisi aktif kepada pihak kepolisian.




Penyerahan tersebut dilakukan oleh DI (40), warga Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, pada Senin (22/6/2026). Senjata api dan amunisi itu diterima langsung oleh Kapolsek Lubuk Linggau Utara I, Iptu Sumardi Candra, di Mapolsek Lubuk Linggau Utara I.

Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan 68 butir amunisi aktif dengan berbagai ukuran kaliber.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Utara I Iptu Sumardi Candra menyampaikan apresiasi atas kesadaran hukum yang ditunjukkan warga tersebut. Menurutnya, tindakan sukarela tersebut menjadi bukti bahwa sosialisasi dan edukasi yang dilakukan selama Operasi Senpi Musi 2026 mulai membuahkan hasil positif di tengah masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi kesadaran warga yang dengan sukarela menyerahkan senpi rakitan beserta amunisi ini. Ini merupakan bukti nyata bahwa sosialisasi dan edukasi yang kami lakukan selama Operasi Senpi 2026 dapat diterima masyarakat. Warga mulai memahami bahwa kepemilikan senjata api tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keamanan lingkungan,” ujar Iptu Sumardi Candra.

Ia menjelaskan, Operasi Senpi Musi 2026 yang digelar secara serentak oleh Polda Sumatera Selatan bertujuan menekan angka kriminalitas, terutama tindak kejahatan yang menggunakan senjata api ilegal. Dalam pelaksanaannya, polisi mengedepankan pendekatan humanis melalui kegiatan sosialisasi dan peran aktif Bhabinkamtibmas di wilayah binaan.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api rakitan maupun amunisi ilegal agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian terdekat.

“Kami menjamin masyarakat yang menyerahkan senjata api secara sukarela selama masa operasi tidak akan diproses pidana. Namun apabila ditemukan melalui tindakan penegakan hukum, maka akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman yang tegas,” tambahnya.

Saat ini, satu pucuk senpira jenis revolver beserta 68 butir amunisi aktif tersebut telah diamankan di Polsek Lubuk Linggau Utara I untuk dilakukan proses administrasi penyitaan serta pemusnahan sesuai prosedur yang berlaku.

Polres Lubuk Linggau berharap kesadaran masyarakat untuk menyerahkan senjata api ilegal terus meningkat sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Lubuk Linggau tetap aman, kondusif, dan terkendali.

         ( Nasrullah ) 


   

Tak-berjudul81-20250220065525