Tragedi Berulang di Tibor 19, Wahyudin Mahmud Desak Penutupan PETI dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Bone Bolango, Gorontalo – Tragedi yang terus berulang di kawasan Tibor 19, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, kembali memantik perhatian publik. Aktivitas yang diduga sebagai Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut dinilai telah menimbulkan risiko besar terhadap keselamatan para pekerja, bahkan menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Menanggapi kondisi tersebut, Wahyudin Mahmud menyampaikan keprihatinannya sekaligus mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani aktivitas pertambangan ilegal yang hingga kini masih berlangsung. Menurutnya, insiden demi insiden yang terjadi seharusnya menjadi peringatan keras bagi semua pihak bahwa persoalan Tibor 19 bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah menyangkut keselamatan nyawa manusia.
"Setiap korban yang jatuh merupakan alarm bahwa ada persoalan serius yang harus segera ditangani. Keselamatan masyarakat dan kepastian hukum harus menjadi prioritas utama," ujar Wahyudin, Minggu (7/6/2026).
Ia menilai publik berhak mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga ilegal tersebut masih terus berlangsung meski telah lama menjadi perhatian masyarakat. Jika keberadaan aktivitas tersebut diketahui secara luas oleh warga sekitar, maka diperlukan langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum untuk menghentikannya.
Wahyudin secara khusus mendesak aparat penegak hukum, terutama Polda Gorontalo, agar segera melakukan penertiban dan penutupan seluruh aktivitas PETI di kawasan Tibor 19. Menurutnya, tindakan hukum tidak boleh menunggu munculnya korban berikutnya sebelum dilakukan penindakan.
Selain penutupan lokasi, Wahyudin juga meminta dilakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap nama yang muncul dalam berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk Hendrik Hadju, perlu diklarifikasi dan diperiksa secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, Wahyudin menekankan bahwa seluruh proses harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap dugaan, kata dia, harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang adil dan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Secara regulasi, aktivitas pertambangan tanpa izin telah diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang memuat sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin resmi. Karena itu, penegakan hukum diharapkan tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pengendali, fasilitator, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut apabila ditemukan bukti yang cukup.
Menurut Wahyudin, keresahan masyarakat saat ini tidak hanya berkaitan dengan legalitas aktivitas tambang, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap keselamatan jiwa. Ia mempertanyakan berapa banyak lagi korban yang harus berjatuhan sebelum tindakan tegas dilakukan.
"Jangan sampai Tibor 19 terus menjadi tempat jatuhnya korban jiwa. Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan setiap dugaan keterlibatan harus diuji melalui proses hukum yang adil serta transparan," tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa apabila tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan pertambangan ilegal dapat semakin menurun. Karena itu, masyarakat berharap aparat segera mengambil tindakan nyata melalui penertiban, investigasi menyeluruh, dan penegakan hukum yang tegas demi mencegah terulangnya tragedi serupa di masa mendatang.
"Keselamatan rakyat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan apa pun. Saatnya negara hadir dan memastikan hukum benar-benar berlaku untuk semua tanpa pengecualian," pungkas Wahyudin Mahmud. (red/)


