Tim Macan Polres Lubuk Linggau Tangkap Pelaku Jambret dan Ungkap 13 TKP Kejahatan
LUBUK LINGGAU – Tim Macan Satreskrim Polres Lubuk Linggau berhasil menangkap seorang pelaku jambret yang selama ini meresahkan masyarakat. Pelaku bernama Rengki Kusuma (22) ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Kamis (11/6/2026).
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar, didampingi Plt Kanit Pidum Ipda Paisal, membenarkan penangkapan tersebut.
Kasus yang menjerat pelaku bermula dari aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Sabtu, 8 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan lampu merah RCA, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.
Saat itu korban bersama adiknya sedang mengendarai sepeda motor Honda Stylo usai membeli makanan. Ketika berhenti di lampu merah dan membuka telepon genggam karena menerima notifikasi pesan masuk, tiba-tiba dua pelaku yang mengendarai sepeda motor merampas iPhone 14 Plus milik korban dari arah belakang.
Setelah berhasil mengambil ponsel, pelaku kabur. Korban sempat berusaha mengejar, namun dihalangi oleh dua orang lainnya yang mengaku akan membantu mengejar pelaku. Korban kemudian diarahkan menuju konter ponsel untuk melacak keberadaan perangkat melalui iCloud.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit iPhone 14 Plus warna merah dengan kerugian ditaksir mencapai Rp18,5 juta.
Usai menerima laporan polisi, Tim Macan Satreskrim Polres Lubuk Linggau langsung melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa saksi-saksi dan mendatangi lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku merupakan bagian dari komplotan jambret yang kerap beraksi di wilayah Kota Lubuk Linggau.
Petugas kemudian mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Tanjung Sanai, Kecamatan PUT, Kabupaten Rejang Lebong. Tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar bersama Ipda Paisal bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, Rengki mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan di kawasan lampu merah RCA. Ia juga mengaku uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.
Selain itu, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pernah menjalani hukuman di Lapas Curup.
Lebih lanjut, pelaku mengakui terlibat dalam 13 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau, yang terdiri dari tujuh kasus pencurian kendaraan bermotor dan enam kasus pencurian dengan kekerasan.
Untuk kasus curanmor, pelaku mengaku mencuri sejumlah sepeda motor berbagai jenis di beberapa lokasi di Kota Lubuk Linggau, di antaranya Honda Beat Deluxe, Honda Beat PGM, Yamaha Vixion, dan Honda Genio.
Sementara untuk kasus curas, pelaku mengaku melakukan aksi penjambretan terhadap sejumlah telepon genggam dan barang berharga lainnya di berbagai titik strategis Kota Lubuk Linggau, termasuk kawasan lampu merah RCA, depan Lippo Plaza, depan eks Kompi, depan Kolam Renang King, hingga depan SD Negeri 08 Lubuk Linggau.
Sebagai barang bukti, polisi berhasil mengamankan satu buah kotak iPhone 14 Plus warna merah dengan nomor IMEI yang sesuai dengan milik korban.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan kejahatan tersebut.
( Nasrullah )


