Tim Kuasa Hukum JR Siapkan Langkah Hukum Setelah Somasi kepada Rusli Habibie Tak Ditanggapi
GORONTALO – Tim kuasa hukum jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi Butota, Jeffry Rumampuk (JR), kembali memberikan peringatan kepada anggota DPR RI, Rusli Habibie, setelah somasi pertama yang dilayangkan tidak mendapat tanggapan hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Peringatan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum dari Firma Hukum Iustitiae Firmus Law Associates (IFLA) yang mendampingi Jeffry Rumampuk dalam upaya memperoleh klarifikasi terkait dugaan informasi mengenai aktor intelektual di balik kasus pembacokan yang menimpa kliennya pada Juni 2021 silam.
Ketua Tim IFLA, Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, S.H., M.H., mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan ruang bagi Rusli Habibie untuk menyampaikan klarifikasi secara resmi. Namun hingga saat ini, belum ada respons maupun pernyataan yang diterima pihak kuasa hukum.
"Kami telah memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menggunakan haknya memberikan klarifikasi. Apabila hingga kesempatan terakhir ini tetap tidak ada tanggapan, maka kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Abdulwahidin, Minggu (28/6/2026).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kliennya untuk memperoleh kepastian hukum dan kejelasan atas berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait peristiwa pembacokan yang dialami Jeffry Rumampuk lima tahun lalu.
Pihak kuasa hukum menilai bahwa kesempatan klarifikasi seharusnya dapat dimanfaatkan guna menghindari berkembangnya polemik di ruang publik. Oleh karena itu, mereka kembali memberikan kesempatan kepada Rusli Habibie untuk menyampaikan tanggapan secara resmi.
Sebelumnya, IFLA telah melayangkan somasi kepada Rusli Habibie pada 17 Juni 2026. Somasi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan klarifikasi yang lebih dahulu dikirim pada 8 Juni 2026 dan disebut belum memperoleh tanggapan.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum Jeffry Rumampuk meminta klarifikasi atas berbagai informasi yang berkembang terkait dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam kasus penganiayaan berat yang menimpa kliennya pada 2021.
Abdulwahidin menjelaskan bahwa permintaan klarifikasi itu didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk keterangan saksi dan putusan terhadap para terpidana.
Jeffry Rumampuk diketahui menjadi korban pembacokan yang mengakibatkan luka berat pada bagian lengan, termasuk kerusakan saraf, otot, dan urat yang berdampak serius terhadap kondisi fisiknya.
Kuasa hukum juga menyinggung adanya sejumlah informasi yang beredar di ruang publik dan media sosial pasca putusan perkara. Menurut mereka, klarifikasi terbuka diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di masyarakat.
Melalui somasi tersebut, pihak Jeffry Rumampuk meminta adanya klarifikasi tertulis dan resmi atas isu yang berkembang, serta tanggapan dari pihak yang disomasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari Rusli Habibie terkait somasi maupun peringatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Jeffry Rumampuk. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan. (red/)


