Terungkap Fakta Baru Dugaan Mafia KUR BNI Kotamobagu, Muncul Nama Mediator dan “Dana Sisipan” hingga Rp100 Juta

Table of Contents


Bolmong Selatan, Sulawesi Utara — Dugaan praktik mafia Kredit Usaha Rakyat (KUR) di lingkungan Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kotamobagu kembali memunculkan fakta baru. Setelah sebelumnya sedikitnya 26 warga Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) diduga menjadi korban penyaluran kredit bermasalah dengan total kerugian mencapai Rp2,6 miliar, kini muncul pengakuan adanya pihak ketiga atau mediator dalam proses pencairan pinjaman nasabah.

Kuasa hukum para korban, Taufik S. Panua, S.H, saat ditemui media di halaman Mapolres Boalemo, Gorontalo, Senin (15/6/2026), mengungkapkan bahwa pihaknya memperoleh pengakuan dari seseorang berinisial ARR yang diduga berperan sebagai mediator antara pihak bank dan para nasabah.

Menurut Taufik, ARR mengaku dirinya bukan pelaku utama, melainkan hanya menjalankan perintah dari salah satu oknum pegawai BNI Kotamobagu bernama Cristy yang saat itu masih aktif bekerja di bank tersebut.

“Ada pengakuan dari saudara ARR bahwa dirinya hanya diperintah oleh oknum pegawai bank untuk meminta sejumlah uang dari nasabah setelah dana pinjaman dicairkan. Bahkan, menurut pengakuannya, uang tersebut bukan digunakan oleh ARR, tetapi diserahkan kepada oknum pegawai bank,” ungkap Taufik.

Dalam keterangannya, ARR disebut menghubungi para nasabah untuk meminjam sebagian dana hasil pencairan kredit. Nilainya pun bervariasi. Dari pinjaman sebesar Rp200 juta, ada nasabah yang diminta menyerahkan Rp50 juta hingga Rp100 juta yang disebut sebagai “dana sisipan”.

Praktik tersebut diduga menjadi syarat terselubung agar pengajuan kredit dapat diproses dan dicairkan oleh pihak bank. Para korban mengaku, apabila tidak memenuhi permintaan tersebut, maka pinjaman mereka terancam tidak akan dicairkan.

“Di masyarakat Bolsel istilahnya dikenal sebagai dana sisipan. Kalau tidak ada dana itu, maka pencairan pinjaman tidak dilanjutkan,” jelasnya.

Tak hanya itu, Taufik juga menyebut ARR mengaku pernah diminta untuk merahasiakan keterlibatan oknum pegawai bank dalam praktik tersebut.

“Menurut pengakuannya, oknum pegawai bank itu meminta agar ARR tidak memberitahukan kepada siapa pun bahwa permintaan dana tersebut berasal dari dirinya,” tambahnya.

Hingga saat ini, sedikitnya 23 korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Bolaang Mongondow Selatan dan prosesnya masih berada pada tahap penyelidikan. Sementara beberapa korban lainnya telah menempuh jalur perdata di Pengadilan Negeri Kotamobagu dan kini memasuki tahap pembuktian serta pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan, pihak BNI disebut menyampaikan bahwa hubungan terkait “dana sisipan” merupakan urusan pribadi antara nasabah dan oknum pegawai bank sehingga pihak bank mengaku tidak bertanggung jawab atas persoalan tersebut.

Namun demikian, kuasa hukum korban menilai bank tidak bisa lepas tangan begitu saja karena dugaan praktik tersebut terjadi dalam proses penyaluran kredit resmi di lingkungan perbankan.

Kasus ini pun memunculkan sorotan serius terhadap pengawasan internal perbankan, khususnya dalam program Kredit Usaha Rakyat yang sejatinya diperuntukkan membantu masyarakat kecil dan pelaku usaha.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BNI Cabang Kotamobagu terkait munculnya fakta baru tersebut. Media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi demi keberimbangan pemberitaan. (red/)

Tak-berjudul81-20250220065525