Tak Kenal Lelah Berantas PETI, Satreskrim Polres Pohuwato Kembali Sita Excavator dan Sejumlah Barang Bukti

Table of Contents

 


Pohuwato, Gorontalo – Komitmen Polres Pohuwato dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dibuktikan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato berhasil mengungkap aktivitas pertambangan ilegal yang menggunakan alat berat excavator di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Kamis (4/6/2026).

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satreskrim Polres Pohuwato langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi.

Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Renly Turangan, S.H., tiba di lokasi sekitar pukul 05.30 Wita dan mendapati aktivitas PETI sedang berlangsung dengan menggunakan satu unit alat berat excavator.

Namun saat petugas mendekati area pertambangan, operator excavator memilih melarikan diri dan belum berhasil diamankan. Medan yang curam dan sulit dijangkau menjadi salah satu kendala dalam upaya pengejaran pelaku.

Meski demikian, petugas berhasil mengamankan satu unit excavator merek Kobelco beserta sejumlah peralatan yang digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan, S.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

"Laporan masyarakat menjadi dasar pengungkapan ini. Kami mengapresiasi partisipasi warga yang turut membantu kepolisian dalam mencegah aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan," ujar IPTU Renly.

Ia menegaskan bahwa Polres Pohuwato akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas PETI yang masih ditemukan di wilayah Kabupaten Pohuwato.

"Penyelidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap operator, pemilik alat, pemilik lokasi, maupun pihak yang diduga menjadi pemodal. Semua yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Selain satu unit excavator, polisi juga mengamankan lima unit mesin alkon, tiga lembar karpet merah, sejumlah selang, pipa besi bercabang, satu unit mesin sensor merek STIHL, alat dulang, serta material tanah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, Satreskrim Polres Pohuwato terus melakukan pengembangan guna mengungkap dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas PETI tersebut.

Langkah tegas ini menjadi bukti keseriusan Polres Pohuwato dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang masih marak terjadi di wilayah tersebut. (red/)

Tak-berjudul81-20250220065525