SMSI dan Mahkamah Agung Jalin Kerja Sama Cetak Mediator Bersertifikat

Table of Contents

 


JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) terus menunjukkan kontribusinya dalam pembangunan bangsa. Kali ini, organisasi perusahaan media siber terbesar di Indonesia itu menjalin komunikasi strategis dengan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia guna mendukung penguatan budaya mediasi nasional.

Audiensi antara pengurus SMSI dan Mahkamah Agung berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2026), dan diterima langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut surat resmi SMSI Nomor 0180/SMSI-Pusat/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 tentang pengajuan kerja sama melalui Program Pendidikan dan Pelatihan Mediator Bersertifikat. Program ini bertujuan memperkuat budaya mediasi nasional sekaligus membantu mengurangi penumpukan perkara di lingkungan peradilan.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, mengatakan media siber memiliki posisi strategis dalam menyampaikan edukasi hukum kepada masyarakat. Karena itu, SMSI berinisiatif agar perwakilan organisasi di berbagai daerah dapat terlibat dalam program mediator yang dicanangkan Mahkamah Agung.

“SMSI berinisiatif agar perwakilan-perwakilan SMSI di daerah dapat menjadi bagian dari program mediator yang dicanangkan Mahkamah Agung,” ujar Firdaus.

Menurutnya, mediasi merupakan solusi efektif dalam penyelesaian konflik karena mengedepankan musyawarah, dialog, dan perdamaian. Melalui jaringan 3.181 perusahaan media siber yang tersebar di 35 provinsi, SMSI siap menjadi motor edukasi publik mengenai pentingnya penyelesaian sengketa melalui jalur damai.

“Kami ingin menyambut visi Ketua Mahkamah Agung, Prof. Sunarto, untuk membumikan budaya mediasi di Indonesia. Masyarakat perlu memahami bahwa penyelesaian sengketa tidak harus berakhir dengan menang atau kalah, tetapi dapat ditempuh melalui jalan damai dan musyawarah,” tegas Firdaus.

Ia menambahkan, pelatihan mediator yang diusulkan SMSI akan mengacu pada standar etika internasional yang tertuang dalam Bangalore Principles of Judicial Conduct serta kode etik nasional Sapta Karsa Hutama. Nilai-nilai independensi, integritas, ketidakberpihakan, kesetaraan, kepatutan, dan kompetensi akan menjadi dasar dalam mencetak mediator profesional dan kredibel.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Sunarto, menekankan pentingnya peningkatan literasi hukum masyarakat, khususnya terkait pemahaman tentang mediasi dan tujuan utama proses peradilan.

Menurutnya, masih banyak pihak yang datang ke pengadilan dengan orientasi memenangkan perkara, bukan mencari keadilan yang sesungguhnya. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor meningkatnya jumlah perkara yang harus ditangani lembaga peradilan setiap tahun.

Sebagai contoh, Sunarto mengungkapkan keberhasilan sistem mediasi di New South Wales (NSW), Australia. Di wilayah tersebut, sekitar 80 persen sengketa hukum dapat diselesaikan melalui proses mediasi tanpa harus berlanjut ke persidangan.

“Hasil tersebut menunjukkan bahwa mediasi dapat menjadi budaya utama dalam penyelesaian konflik di masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Mahkamah Agung dan SMSI juga membahas tiga fokus utama kerja sama, yakni penyusunan kurikulum pelatihan mediator yang relevan dengan tantangan era digital, pengembangan sistem sertifikasi yang memenuhi standar Mahkamah Agung, serta pelaksanaan pelatihan mediator secara berkala di berbagai daerah.

Melalui kolaborasi tersebut, SMSI optimistis budaya mediasi akan semakin berkembang di Indonesia. Selain membantu mengurangi beban pengadilan, program ini juga diharapkan mampu mengubah pola penyelesaian konflik masyarakat dari pendekatan menang-kalah menjadi budaya dialog, musyawarah, dan perdamaian yang berkelanjutan. (*) 

Tak-berjudul81-20250220065525