SATRESNARKOBA POLRES LUBUK LINGGAU GAGALKAN PEREDARAN 147,57 GRAM SABU, SATU PENGEDAR DITANGKAP
LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial IR (31) berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 147,57 gram pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 22.50 WIB.
Tersangka IR merupakan warga Jalan Cereme Gang Slamet, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Batu Urip, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berdiri di depan sebuah warung.
"Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial IR," ujar AKP M. Romi.
Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui menyimpan narkotika jenis sabu tidak jauh dari lokasi penangkapan. Petugas kemudian melakukan pencarian dan menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di atas aspal jalan sebelum Jembatan Batu Urip.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni:
Satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 98,53 gram.
Satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 49,04 gram.
Total keseluruhan barang bukti yang disita mencapai 147,57 gram bruto.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika dan terancam hukuman pidana berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasat Narkoba AKP M. Romi menegaskan bahwa Polres Lubuk Linggau akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukumnya.
"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," tegasnya.
( Nasrullah )


