Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Gagalkan Transaksi Ekstasi, Pemuda Asal Musi Rawas Diamankan
LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau. Seorang pemuda berinisial MR (22), warga Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, berhasil diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi, Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di samping Masjid Agung As-Salam, Jalan Puyuh, Kelurahan Pasar Permiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi. Saat berada di TKP, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika menyadari keberadaan polisi, terduga pelaku berusaha membuang sebuah bungkus plastik klip bening yang dibawanya.
Petugas kemudian segera mengamankan MR dan melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibuang tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu bungkus plastik klip bening yang berisi 10 butir pil berbentuk tulang dengan logo "Heineken" berwarna merah muda yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis ekstasi.
Barang bukti yang berhasil diamankan memiliki berat bruto 4,44 gram.
Dalam pemeriksaan awal, MR mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kembali. Berdasarkan pengakuan tersebut, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Lubuk Linggau melalui Satresnarkoba menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Lubuk Linggau dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
( Nasrullah )


