Residivis Curanmor Dibekuk Polsek Rawas Ilir, Sempat Buron Usai Curi Motor Karyawan Perkebunan
MURATARA – Jajaran Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus serupa. Pelaku bernama Feri (26), warga Dusun I Desa Beringin Makmur, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), diamankan pada Jumat (5/6/2026).
Kapolsek Rawas Ilir, IPTU Andri Firmansyah, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tahun 2006 dengan nomor polisi BG 5181 HD milik korban Yardi Bin Ali Maskoro, seorang karyawan PT Lonsum Bukit Hijau Estate (BHE).
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Blok 97110510 Divisi I PT Lonsum Bukit Hijau Estate (BHE), Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
"Pelaku masuk ke area perkebunan sawit PT Lonsum dan mengambil sepeda motor milik korban yang saat itu diparkir di dalam kebun dalam keadaan terkunci stang," ujar IPTU Andri Firmansyah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rawas Ilir untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus bermula pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, ketika Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka di Dusun I Desa Beringin Makmur I, Kecamatan Rawas Ilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung Kapolsek Rawas Ilir segera menuju lokasi. Setibanya di lokasi, petugas memastikan informasi tersebut benar dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan.
"Setelah berhasil diamankan, tersangka langsung dibawa ke Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Feri merupakan residivis kasus curanmor. Pada tahun 2019, ia pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sarolangun, Provinsi Jambi.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Rawas Ilir dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut.
( Nasrullah )


