Reformasi Kesetaraan Hak Pensiun Bagi Pekerja Informal
Gorontalo - Di tengah gegap gempita pembangunan nasional, pertumbuhan ekonomi, dan bonus demografi yang terus dibanggakan, ada satu kenyataan sunyi yang perlahan mengintai jutaan rakyat Indonesia: bekerja seumur hidup, tetapi menua tanpa jaminan pensiun.(13/6/2026).
Mereka adalah para petani yang menanam pangan negeri, nelayan yang bertaruh nyawa di lautan, sopir yang menghubungkan kota demi kota, pedagang kecil di pasar tradisional, tukang bangunan, buruh harian, hingga pekerja informal lainnya. Mereka menggerakkan roda ekonomi dari pagi hingga malam, dari usia muda hingga tubuh mulai renta. Namun ketika tenaga tak lagi kuat menopang hidup, penghasilan pun ikut berhenti.
Ironisnya, negara belum sepenuhnya hadir menjamin masa tua mereka.
Data BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2025 menunjukkan bahwa peserta aktif program Jaminan Pensiun (JP) baru mencapai sekitar 14,96 juta orang, atau hanya 25,54 persen dari pekerja penerima upah formal. Artinya, dari setiap 100 pekerja formal, hanya sekitar 26 orang yang benar-benar terlindungi program pensiun.
Jika dibandingkan dengan seluruh angkatan kerja Indonesia yang mencapai lebih dari 150 juta orang, maka cakupan perlindungan pensiun bahkan hanya berkisar 9–10 persen saja. Dengan kata lain, sekitar 90 persen pekerja Indonesia belum memiliki jaminan pensiun.
Yang paling rentan adalah pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU): petani, nelayan, pedagang pasar, tukang ojek, pekerja UMKM, sopir, hingga buruh harian. Mereka bekerja keras sepanjang hidup, tetapi mayoritas belum memiliki perlindungan hari tua yang memadai.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa sistem perlindungan sosial Indonesia masih menyisakan jurang ketimpangan yang besar antara pekerja formal dan informal.
Filsuf politik John Rawls dalam karya monumentalnya A Theory of Justice memperkenalkan prinsip Equal Liberty, yakni bahwa setiap orang memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar dan perlindungan yang setara.
Dalam konteks ketenagakerjaan dan perlindungan sosial, prinsip ini tidak berhenti pada kebebasan sipil dan politik semata. Negara juga wajib menjamin akses yang adil terhadap hak-hak sosial ekonomi, termasuk hak atas jaminan pensiun.
Artinya, pekerja di perusahaan besar, pegawai formal, hingga pekerja sektor informal semestinya memiliki peluang perlindungan hari tua yang sama. Karena pada hakikatnya, semua warga negara sama-sama berkontribusi terhadap pembangunan bangsa.
Konsep keadilan sosial sebenarnya telah ditegaskan dalam Pasal 28H dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas jaminan sosial dan kehidupan yang layak.
Banyak pekerja informal belum terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Penyebabnya beragam: rendahnya literasi keuangan, penghasilan yang tidak menentu, kurangnya sosialisasi, hingga minimnya intervensi kebijakan dari pemerintah daerah.
Padahal persoalan ini bukan sekadar masalah individu, melainkan persoalan kebijakan publik.
Bayangkan seorang tukang ojek berusia 65 tahun yang masih harus bekerja demi makan hari itu. Atau seorang pedagang pasar yang tetap memikul dagangan meski kondisi fisiknya terus menurun. Mereka bukan malas bekerja. Justru mereka telah bekerja sepanjang hidupnya. Tetapi sistem belum benar-benar memberi kepastian erlindungan saat usia tak lagi produktif.
Lebih ironis lagi, berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, pekerja informal belum sepenuhnya dapat mengakses program Jaminan Pensiun sebagaimana pekerja formal.
Program Jaminan Pensiun diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2015. Namun desain skema iurannya dibangun berdasarkan hubungan kerja formal: ada perusahaan sebagai pemberi kerja dan ada pekerja penerima upah. Iuran pun dibayar bersama oleh perusahaan dan pekerja.
Akibatnya, pekerja informal menghadapi hambatan struktural untuk ikut dalam program tersebut karena tidak memiliki pemberi kerja tetap, pendapatan mereka fluktuatif, dan belum tersedia model iuran yang benar-benar adaptif bagi sektor informal.
BPJS Watch bahkan mencatat bahwa hampir 60 persen pekerja Indonesia berada di sektor informal, tetapi akses mereka terhadap Jaminan Pensiun masih sangat terbatas.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, Indonesia berpotensi menghadapi ledakan kemiskinan lansia di masa depan, terlebih ketika negara memasuki era aging population.
Kesetaraan hak pensiun bukan sekadar wacana teknokratis. Ini adalah persoalan keadilan sosial dan keberpihakan negara terhadap rakyat kecil.
Karena itu, reformasi sistem pensiun bagi pekerja informal harus segera dilakukan melalui langkah-langkah strategis.
Pertama, pemerintah perlu memperkuat regulasi agar pekerja informal dapat masuk dalam skema pensiun yang lebih fleksibel dan terjangkau.
Kedua, dibutuhkan model iuran adaptif yang sesuai dengan karakter pendapatan sektor informal yang bersifat harian, mingguan, bahkan musiman.
Ketiga, pemerintah pusat dan daerah perlu memperluas subsidi atau bantuan iuran bagi pekerja rentan agar perlindungan pensiun tidak hanya dinikmati kelompok ekonomi mapan.
Keempat, literasi jaminan sosial harus diperluas secara masif agar masyarakat memahami bahwa pensiun bukan kebutuhan sekunder, melainkan perlindungan dasar untuk masa depan.
Pada akhirnya, negara harus menjawab satu pertanyaan mendasar: apakah hanya pekerja formal yang berhak menikmati masa tua yang layak?
Jika jawabannya tidak, maka reformasi kesetaraan hak pensiun bagi pekerja informal bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.
Jangan biarkan jutaan pekerja yang membangun negeri ini bekerja seumur hidup, lalu menua tanpa perlindungan. Karena setiap kerja yang bermartabat, layak berujung pada masa pensiun yang bermartabat. (red/)


