Praperadilan Ditolak, Proses Hukum Kades Lubuk Muda Tetap Berlanjut
Lubuklinggau – Pengadilan Negeri Lubuklinggau menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mipta Choiri, oknum Kepala Desa Lubuk Muda, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Senin (2/6/2026).
Permohonan praperadilan tersebut diajukan terhadap penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Musi Rawas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Lubuk Muda tahun anggaran 2019 hingga 2023.
Sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal Delima Mariaigo Simanjuntak. Dalam persidangan yang berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian, majelis hakim memutuskan menolak permohonan yang diajukan pemohon.
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, proses penyidikan terhadap tersangka kembali dilanjutkan oleh penyidik Polres Musi Rawas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Saat di konfirmasi awak media Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Reskrim AKP Redho, mengatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses dan keputusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
"Terkait putusan dari pengadilan, semuanya kami serahkan kepada hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan. Apa pun hasil putusannya tentu harus kita hormati karena itu merupakan kewenangan hakim," ujar AKP Redho.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi APBDes Desa Lubuk Muda akan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Proses kasus terhadap tersangka tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang telah dilaksanakan sejak awal hingga saat ini. Untuk posisi perkara, saat ini kami masih melengkapi petunjuk dari pihak kejaksaan," tambahnya.
Dengan putusan tersebut, penyidik Polres Musi Rawas kembali melanjutkan proses pemberkasan perkara guna memenuhi petunjuk jaksa peneliti sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
( Nasrullah )


