Polsek Wonosari Fasilitasi Musyawarah, PLN Serahkan Santunan kepada Keluarga Korban Tersengat Listrik di Mekarjaya

Table of Contents

 


Boalemo, Gorontalo – Upaya penyelesaian secara musyawarah atas peristiwa meninggalnya seorang warga akibat tersengat arus listrik di Desa Mekarjaya, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, dilakukan melalui pertemuan yang difasilitasi Polsek Wonosari, Jumat (5/6/2026).

Musyawarah yang berlangsung di Mapolsek Wonosari, Desa Harapan, tersebut mempertemukan pihak PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Limboto dengan keluarga korban almarhum MAO, yang meninggal dunia akibat sengatan listrik pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 15.15 WITA di Dusun Pohilayu, Desa Mekarjaya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Wonosari IPTU Zulkifli Saeng, S.H., M.H., Staf Teknik PLN ULP Limboto Ridho A. Rais bersama jajaran, Kepala Desa Harapan Suparman Ibrahim, serta pihak keluarga korban.

Dalam sambutannya, Kapolsek Wonosari menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Ia menjelaskan bahwa pertemuan tersebut sengaja difasilitasi untuk mempertemukan kedua belah pihak guna mencari solusi terbaik atas peristiwa yang terjadi.

“Kami turut berduka cita atas musibah yang menimpa almarhum. Pertemuan ini dilaksanakan untuk mempertemukan pihak PLN dan keluarga korban agar dapat bermusyawarah serta mencari penyelesaian bersama,” ujar Kapolsek.

Sementara itu, Kepala Desa Harapan menyampaikan bahwa keluarga korban berharap adanya perhatian dari pihak PLN, khususnya dalam bentuk bantuan atau santunan untuk mendukung pelaksanaan takziah.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan PLN ULP Limboto menyampaikan rasa belasungkawa kepada keluarga korban dan menegaskan komitmen perusahaan untuk menunjukkan tanggung jawab sosial melalui pemberian santunan.

“Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab kami, PLN memberikan santunan kepada keluarga korban untuk membantu pelaksanaan prosesi takziah,” ungkap perwakilan PLN.

Dari hasil musyawarah, pihak PLN menyerahkan bantuan santunan yang diterima langsung oleh keluarga korban. Keluarga korban menyatakan menerima bantuan tersebut dengan ikhlas serta menerima musibah yang terjadi sebagai ketentuan Allah SWT.

Kesepakatan antara kedua belah pihak kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani bersama sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan dan musyawarah.

Kegiatan berlangsung dalam suasana kondusif, penuh kekeluargaan, serta mengedepankan semangat musyawarah untuk mencapai kesepahaman bersama. (red/)

Tak-berjudul81-20250220065525