Polsek Rupit Ringkus Pelaku Curanmor Honda CBR yang Buron Sejak April 2026
MURATARA – Tim Unit Reskrim Polsek Rupit berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Nedi Afryizal di Jalan Lintas Curup–Bengkulu, tepatnya di Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (17/6/2026).
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, melalui Kapolsek Rupit AKP Dhenny Satriya membenarkan keberhasilan anggotanya dalam mengamankan tersangka yang selama ini menjadi buronan kasus curanmor.
"Benar, pelaku atas nama Nedi Afryizal telah berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Rupit dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Dhenny Satriya.
Kasus tersebut bermula pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, pelaku diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda CBR warna hitam yang terparkir di depan rumah korban di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rupit untuk ditindaklanjuti.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Selasa, 16 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Rupit memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di wilayah Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rupit bersama Kanit Reskrim dan anggota Unit Reskrim Polsek Rupit yang dibantu personel Polsek Padang Ulak Tanding langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Rupit guna menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
( Nasrullah )


