Polsek Lubuklinggau Barat Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Handphone.

Table of Contents



Lubuklinggau – Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah, S.H., berhasil mengamankan seorang pria bernama Jeki Irawan (25) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan terhadap dua korban di Kota Lubuklinggau.(1/6/2026). 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Zendra Kurniawan, didampingi Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah, membenarkan penangkapan tersebut.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Sabtu, 31 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Dua korban, Indra dan Leo, mengunggah iklan penjualan handphone melalui Facebook. Pelaku kemudian menghubungi korban melalui pesan Messenger dan menyatakan minat untuk membeli dua unit handphone, yakni Infinix Hot 20i dan Infinix Hot 40i.

Setelah terjadi kesepakatan harga sebesar Rp1.100.000 per unit, pelaku mengajak kedua korban bertemu di kawasan Jalan H. Matnur, RT 07, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Sekitar pukul 04.50 WIB, pelaku bertemu dengan kedua korban dan meminta untuk melihat serta memeriksa handphone yang akan dibelinya. Setelah kedua handphone diserahkan, pelaku beralasan hendak mengambil uang dan memperlihatkan barang tersebut kepada istrinya.

Namun, pelaku justru membawa kedua handphone tersebut menuju arah bedeng yang bukan tempat tinggalnya, kemudian melompat tembok dan melarikan diri meninggalkan korban tanpa kabar.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Barat.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Jeki Irawan sebagai tersangka.

Pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah berhasil menangkap tersangka.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa setelah berhasil membawa kabur dua unit handphone milik korban, tersangka bersembunyi di kos-kosannya yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi kejadian. Ia kemudian mematikan handphone, mencabut dan membuang kartu SIM, serta keesokan harinya menjual kedua handphone tersebut melalui Facebook dengan harga Rp1.400.000.

Uang hasil penjualan digunakan tersangka untuk biaya pelariannya ke Palembang, membeli narkotika jenis pil ekstasi (inex), serta berfoya-foya di tempat hiburan malam. Selama hampir satu tahun, tersangka bersembunyi di Palembang sebelum akhirnya kembali ke Lubuklinggau dan berhasil ditangkap petugas.

Saat ini tersangka telah ditahan dan dititipkan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 kotak handphone merek Infinix Hot 20i.
1 kotak handphone merek Infinix Hot 40i.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP Nasional tentang tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan.

Polsek Lubuklinggau Barat akan melanjutkan proses hukum dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melengkapi berkas perkara hingga tahap pelimpahan ke Kejaksaan.

          ( Nasrullah )

Tak-berjudul81-20250220065525