Polres Musi Rawas Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan, Dua Hektare Lahan Hangus Terbakar

Table of Contents



MUSI RAWAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas berhasil mengamankan seorang pria berinisial NA (25), warga Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas, yang diduga melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Pelaku diamankan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB setelah petugas melakukan pengecekan terhadap titik panas (hotspot) yang terdeteksi melalui aplikasi LAPAN.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil respons cepat personel Polres Musi Rawas dalam menindaklanjuti informasi titik api yang terpantau melalui sistem pemantauan satelit.

“Begitu ada sinyal titik api yang terdeteksi, tim langsung menuju lokasi dan mendapati pelaku sedang melakukan pembakaran ranting serta tumpukan kayu kering untuk membuka lahan kebun milik pribadi,” ujar Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui membuka lahan seluas sekitar 2,4 hektare yang direncanakan untuk dijadikan kebun. Akibat aktivitas pembakaran tersebut, sekitar 2 hektare lahan hangus terbakar dan menimbulkan asap pekat.

Modus yang dilakukan pelaku terbilang sengaja. Sejak Februari 2026, pelaku telah melakukan penebasan dan penebangan pohon di lahan tersebut. Pada Senin (1/6/2026), pelaku mulai membakar tumpukan kayu dan semak yang telah dikeringkan. Keesokan harinya, pelaku kembali ke lokasi untuk membakar sisa ranting dan pohon tumbang yang telah dikumpulkan.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan korek api gas berwarna biru dan gulungan plastik polibek hitam sebagai pemantik api agar tumpukan daun dan kayu kering cepat terbakar.

Saat pelaku tengah melakukan pembakaran, petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah korek api gas, tiga potong kayu sisa pembakaran, 13 gulung plastik polibek hitam, serta sebilah parang sepanjang sekitar setengah meter.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Musi Rawas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Agung Adhitya Prananta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan karena dapat merusak lingkungan serta memicu bencana kabut asap.

Selain itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, baik untuk keperluan perkebunan maupun pertanian.

“Gunakan metode pembukaan lahan tanpa bakar yang lebih aman dan ramah lingkungan. Jika menemukan aktivitas pembakaran lahan atau kepulan asap yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau Bhabinkamtibmas setempat,” tegasnya.

Polres Musi Rawas berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan demi menjaga lingkungan serta mewujudkan Musi Rawas yang bebas dari kabut asap.


    ( Nasrullah ) 

Tak-berjudul81-20250220065525