Polres Lubuklinggau Ungkap 15 Kasus 3C Selama Mei 2026, Polisi Siap Tindak Tegas Pelaku yang Melawan

Table of Contents


LUBUKLINGGAU – Polres Lubuklinggau menegaskan akan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan 3C (Pencurian dengan Pemberatan, Pencurian dengan Kekerasan, dan Pencurian Kendaraan Bermotor) yang melakukan perlawanan saat proses penangkapan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kabag Ops Polres Musi Rawas, Kompol Robi, saat konferensi pers pengungkapan kasus 3C yang digelar di Mapolres Lubuklinggau, Jumat (5/6/2026).

Menurut Kompol Robi, tindakan tegas akan dilakukan apabila pelaku menggunakan senjata api atau alat berbahaya lainnya yang mengancam keselamatan petugas maupun masyarakat.

"Apabila ada pelaku tindak pidana yang melakukan kejahatan menggunakan senjata api atau alat lain yang membahayakan, maka akan dilakukan tindakan tegas apabila tiga kali tembakan peringatan tidak diindahkan," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Polres Lubuklinggau juga memaparkan hasil pengungkapan kasus 3C selama periode 1 hingga 31 Mei 2026. Selama kurun waktu satu bulan, Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap sebanyak 15 kasus.

Kasus yang berhasil diungkap terdiri dari empat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan 11 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas). Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tujuh orang tersangka, yakni AS alias Cidul (19), CM (28), HF alias Hen (46), RS alias Raja (18), HFA (16), dan NS (15).

Kompol Robi menjelaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Lubuklinggau dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman kepada warga.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Lubuklinggau dalam menjaga situasi yang aman dan kondusif serta memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya di Kota Lubuklinggau," ujarnya.

Polres Lubuklinggau juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas serta berperan aktif menjaga keamanan lingkungan masing-masing.

Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

"Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, segera melapor. Jangan takut, kami siap memberikan pelayanan selama 1x24 jam," pungkasnya.

      ( Nasrullah ) 

Tak-berjudul81-20250220065525