Polisi Gerebek PETI di Pohuwato, Excavator Sumitomo Diamankan Dini Hari

Table of Contents

 


POHUWATO, GORONTALO – Aparat Kepolisian Resor Pohuwato kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak terjadi di wilayah Kabupaten Pohuwato.

Dalam operasi penertiban yang digelar pada Kamis dini hari (11/6/2026), polisi mengamankan satu unit alat berat jenis excavator merek Sumitomo yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Gorontalo.

Penindakan tersebut dipimpin langsung Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, didampingi Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan bersama sejumlah personel Polres Pohuwato. Operasi dilakukan sekitar pukul 04.30 WITA di lokasi yang diduga menjadi area aktivitas PETI.

Berdasarkan informasi, selain mengamankan alat berat, polisi juga membawa seorang pria yang diduga sebagai operator excavator untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pohuwato.

Dari pantauan awak media, excavator yang diamankan langsung dibawa ke Mapolres Pohuwato dan kini telah dijadikan barang bukti guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Pohuwato, Bripka Aqim, saat dikonfirmasi membenarkan adanya operasi penertiban tersebut. Namun, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan rinci terkait status hukum maupun pihak-pihak yang diduga terlibat karena kasus tersebut masih dalam proses penanganan penyidik.

“Iya benar, ada alat berat yang diamankan dan saat ini sudah berada di Polres Pohuwato. Kami belum bisa memberikan keterangan resmi terkait penertiban tersebut. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut kepada rekan-rekan media,” ujar Bripka Aqim.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Pohuwato masih belum mengeluarkan rilis resmi terkait hasil operasi maupun perkembangan penyelidikan kasus tersebut.

Penindakan ini kembali menjadi sorotan publik di tengah maraknya aktivitas PETI yang diduga masih berlangsung di sejumlah wilayah Pohuwato dan dinilai berpotensi merusak lingkungan serta menimbulkan kerugian negara. (red/)

Tak-berjudul81-20250220065525