Oknum Kades Terseret Kasus PETI, Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka dan Excavator ke Kejaksaan
Pohuwato, Gorontalo – Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato kembali dibuktikan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus PETI ke Kejaksaan Negeri Pohuwato dalam proses Tahap II, Rabu (3/6/2026).
Kedua tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial RM dan KR. Salah satu tersangka, KR, diketahui merupakan seorang oknum kepala desa yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Kecamatan Buntulia.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, proses hukum memasuki tahap penuntutan dan menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly Turangan menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang berjalan sesuai prosedur.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Renly Turangan.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal. Barang bukti itu antara lain satu unit excavator, mesin alkon, selang, alat dulang, linggis, material tanah hasil tambang, serta telepon genggam.
Keberadaan alat berat yang diamankan menjadi salah satu bukti penting dalam pengungkapan kasus PETI yang sebelumnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Pohuwato di kawasan Kecamatan Buntulia.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Pohuwato akan terus melakukan langkah-langkah penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.
“Polres Pohuwato berkomitmen menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan PETI dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa,” tegasnya.
Dengan selesainya proses Tahap II, perkara tersebut kini memasuki tahapan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum sebelum selanjutnya disidangkan di pengadilan. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum terhadap praktik PETI di Pohuwato terus berjalan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak-pihak yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu. (red/)
.jpg)

