Nelayan Tabunio Pertanyakan Klaim Kades Soal BBM Subsidi, Dugaan Ketidaktransparanan Kembali Mencuat

Table of Contents

 


Tanah Laut, Kalimantan Selatan – Sejumlah nelayan di Desa Tabunio, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, mempertanyakan pernyataan Kepala Desa Tabunio yang menyebut pengelolaan dan penyaluran BBM bersubsidi jenis solar untuk nelayan berjalan baik dan tanpa persoalan. Menurut para nelayan, kondisi yang mereka alami di lapangan justru berbeda dengan pernyataan tersebut.

Keresahan itu mendorong sejumlah nelayan yang meminta identitasnya disamarkan, bersama Aliansi Mahasiswa Tuntung Pandang dan awak media, melakukan peninjauan langsung ke lokasi penyaluran BBM subsidi di SPBUN Nomor 68.708.002 pada Sabtu (6/6/2026).

Saat berada di lokasi sekitar pukul 13.00 WITA, tim menemukan aktivitas pengisian BBM solar ke sejumlah jeriken yang diperuntukkan bagi nelayan. Namun, menurut keterangan yang diperoleh di lapangan, aktivitas tersebut dihentikan ketika pengelola mengetahui kedatangan awak media dan mahasiswa.

Awak media kemudian meminta agar proses pengisian tetap dilanjutkan guna melihat secara langsung mekanisme penyaluran BBM kepada nelayan. Saat dikonfirmasi mengenai penggunaan barcode dan pencatatan dalam log book, pekerja yang bertugas mengaku hanya melakukan pengisian BBM, sementara urusan administrasi ditangani oleh pihak lain.

Beberapa nelayan mengaku kondisi tersebut bukan hal baru. Mereka menyebut proses distribusi kerap terhenti ketika ada pihak luar yang datang melakukan pemantauan. Akibatnya, nelayan harus menunggu lebih lama untuk memperoleh BBM yang dibutuhkan sebagai bekal melaut.

Selain itu, sejumlah nelayan mengaku tidak memahami mekanisme administrasi penyaluran BBM subsidi, termasuk penggunaan barcode maupun pencatatan dalam log book. Mereka menyatakan selama ini hanya menerima BBM sesuai jumlah yang diberikan tanpa mengetahui proses administrasi yang mendasarinya.

Keluhan lain juga disampaikan seorang nelayan yang mengaku telah melakukan pembayaran untuk kebutuhan BBM sejak April 2026. Namun hingga awal Juni 2026, BBM yang telah dibayarkan tersebut belum diterima sepenuhnya. Padahal, menurut keterangan nelayan, pasokan BBM dari pihak Pertamina pada bulan Mei 2026 disebut telah terpenuhi sesuai rekomendasi dari Dinas Perikanan. Nelayan juga mengungkapkan bahwa praktik pembayaran terlebih dahulu sebelum penyaluran BBM merupakan hal yang lazim terjadi.

Situasi tersebut membuat para nelayan mempertanyakan dasar pernyataan Kepala Desa Tabunio yang menyebut kondisi penyaluran BBM subsidi berjalan baik. Mereka berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai kondisi sebenarnya di lapangan.

“Bagaimana bisa disebut baik-baik saja, sementara masih ada nelayan yang belum menerima BBM yang telah dibayar dan banyak hal yang tidak kami pahami terkait mekanisme penyalurannya,” ungkap salah seorang nelayan.

Menanggapi hal itu, perwakilan Aliansi Mahasiswa Tuntung Pandang menyatakan pihaknya turun langsung melakukan pemantauan setelah menerima berbagai laporan masyarakat terkait dugaan kurangnya transparansi dalam distribusi BBM subsidi bagi nelayan.

“Kami datang karena adanya pernyataan yang menyebut pembagian BBM subsidi di Tabunio berjalan baik. Namun dari informasi yang kami terima dan hasil pemantauan di lapangan, masih terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar perwakilan aliansi.

Aliansi juga mendesak pemerintah desa untuk memberikan klarifikasi atas berbagai temuan dan keluhan yang disampaikan nelayan. Menurut mereka, keterbukaan informasi sangat penting untuk memastikan program subsidi yang diperuntukkan bagi nelayan tepat sasaran dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat nelayan Tabunio berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara langsung terkait berbagai persoalan yang mereka rasakan selama ini. Mereka menginginkan adanya kepastian dan transparansi dalam penyaluran BBM subsidi yang menjadi kebutuhan utama untuk menunjang aktivitas melaut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Tabunio belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pertanyaan dan temuan yang disampaikan nelayan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (red/)

Tak-berjudul81-20250220065525