Mediasi Kasus Perselingkuhan, Bhabinkamtibmas dan Lurah Anrong Appaka Hasilkan Kesepakatan Damai
PANGKEP – Bhabinkamtibmas Polsek Pangkajene bersama Lurah Anrong Appaka telah melaksanakan kegiatan mediasi penyelesaian perselisihan rumah tangga yang bermula dari dugaan perselingkuhan. Perselisihan ini terjadi antara ipar dan kakak beradik (lago’) yang keduanya merupakan warga Kampung Parang-Parang, Kelurahan Anrong Appaka, Kecamatan Pangkajene.
Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan di Kantor Kelurahan Anrong Appaka dan berlangsung dalam suasana aman, tertib, serta kondusif. Pertemuan ini dihadiri secara langsung oleh pihak suami dan istri yang bersengketa, serta disaksikan dan didampingi oleh orang tua dan mertua dari kedua belah pihak guna memastikan penyelesaian yang baik dan tidak berlarut-larut.
Hasil dari pertemuan dan pembahasan tersebut pun membuahkan kesepakatan damai bersama. Kedua pihak yang terlibat dalam perselingkuhan sepakat dan berjanji dengan sungguh-sungguh untuk tidak lagi menjalin komunikasi dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun melalui telepon atau media lainnya. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan secara tertulis dalam bentuk Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait sebagai bentuk komitmen dan keseriusan mematuhi hasil kesepakatan.
Sementara itu, Kapolsek Pangkajene, IPTU Hasrul, S.Sos., mengarahkan dan menekankan kepada seluruh jajarannya, khususnya Bhabinkamtibmas, agar senantiasa menjalin koordinasi yang erat dengan pemerintah kelurahan dan pihak terkait di wilayah binaan. Dalam setiap penyelesaian masalah, Bhabinkamtibmas diwajibkan untuk selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan sikap humanis, sehingga setiap persoalan yang terjadi di masyarakat dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan, damai, dan tidak menimbulkan konflik yang lebih besar demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.*
( Ahmad Latif )


