Kuasa Hukum JR Somasi Rusli Habibie, Minta Klarifikasi Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Pembacokan Jurnalis
GORONTALO – Kuasa hukum jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi Butota, Jeffry Rumampuk, melayangkan somasi kepada mantan Gubernur Gorontalo dua periode yang kini menjabat anggota DPR RI, Rusli Habibie. Somasi tersebut disampaikan melalui Firma Hukum Iustitiae Firmus Law Associates pada 17 Juni 2026.
Kuasa hukum Jeffry Rumampuk, Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, menjelaskan bahwa somasi ini dilayangkan sebagai langkah hukum untuk meminta klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatan pihak terkait sebagai aktor intelektual dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap kliennya.
Menurutnya, dasar somasi merujuk pada rangkaian fakta yang muncul dalam proses persidangan serta keterangan sejumlah pihak terkait perkara tersebut.
“Klien kami merupakan korban pembacokan yang dilakukan secara terencana, yang mengakibatkan luka berat seperti putus urat, putus saraf, dan kerusakan otot pada lengan yang berpotensi menimbulkan kecacatan permanen,” ujar Abdulwahidin.
Ia menambahkan, dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, para terpidana telah dinyatakan bersalah. Salah satu di antaranya disebut terbukti memiliki peran dalam perencanaan serta pemberian imbalan kepada pelaku eksekutor.
Dalam persidangan, kata dia, juga terungkap adanya dugaan janji imbalan hingga Rp500 juta kepada pelaku apabila aksi tersebut berhasil dilakukan. Fakta itu disebut diperkuat oleh sejumlah keterangan saksi di persidangan.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti adanya pernyataan yang beredar di media sosial dari mantan terpidana setelah menjalani hukuman, yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam peristiwa tersebut.
“Pengakuan itu menjadi bagian yang perlu diklarifikasi secara terbuka, sehingga tidak menimbulkan polemik di ruang publik,” tambahnya.
Sebelum somasi dilayangkan, pihak korban disebut telah mengirimkan surat klarifikasi tertanggal 8 Juni 2026, namun hingga batas waktu yang diberikan belum mendapat tanggapan.
Dalam somasi tersebut, pihak Jeffry Rumampuk meminta tiga hal utama, yakni klarifikasi tertulis dan resmi terkait dugaan keterlibatan, tanggung jawab hukum atas kerugian yang dialami korban apabila terbukti, serta respons dalam waktu tujuh hari sejak somasi diterima.
Kuasa hukum menegaskan, apabila tidak ada tanggapan dalam batas waktu tersebut, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan, baik pidana maupun perdata.
Somasi itu juga ditembuskan ke sejumlah lembaga, di antaranya Polda Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Komnas HAM, Kompolnas, Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan, serta LPSK.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait yang disomasi belum memberikan keterangan resmi. (red/)


