Kasus Dugaan Penipuan Nasabah Mencuat, Aliansi Ultimatum BRI Marisa dan BRI Unit Randangan

Table of Contents

 



Pohuwato, Gorontalo – Gelombang kekecewaan masyarakat terhadap BRI Cabang Marisa dan BRI Unit Randangan kian menguat. Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Boikot BRI Cabang Marisa dan BRI Unit Randangan menyatakan sikap tegas terhadap persoalan yang dinilai telah merugikan nasabah serta mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan.

Ketua Aliansi, Wahyudin Mahmud, kepada media pada Jumat (26/6/2026) mengatakan bahwa sejumlah nasabah mengaku telah melakukan penyetoran angsuran kredit kepada pihak bank. Namun, setelah dilakukan pengecekan, status pinjaman mereka masih tercatat menunggak.

Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai sistem administrasi, mekanisme pengawasan, serta tanggung jawab pihak terkait dalam menjamin hak-hak nasabah.

"Kami meminta persoalan ini dibuka secara terang-benderang. Jika masyarakat telah memenuhi kewajibannya, maka hak mereka juga harus dipenuhi," tegas Wahyudin.

Situasi ini semakin menyita perhatian publik setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo sebelumnya mengamankan seorang terduga pelaku dugaan penipuan terhadap puluhan nasabah BRI dengan total kerugian yang disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, mengungkapkan bahwa dugaan kasus tersebut melibatkan seorang karyawan atau mantri BRI Unit Randangan, Kabupaten Pohuwato. Terduga pelaku dilaporkan telah diamankan dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mapolda Gorontalo sejak Kamis (25/6/2026).

Aliansi menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai masalah biasa karena menyangkut dana masyarakat serta kredibilitas institusi perbankan. Apabila benar terdapat nasabah yang telah melakukan pembayaran kredit namun masih tercatat memiliki tunggakan, maka persoalan tersebut harus diusut secara terbuka, profesional, dan tuntas.

Selain persoalan nasabah, aliansi juga menyoroti informasi yang berkembang mengenai dugaan praktik yang merugikan hak-hak karyawan. Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh agar seluruh fakta dapat diungkap secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Boikot BRI Cabang Marisa dan BRI Unit Randangan menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain mendesak Polda Gorontalo melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terkait dengan persoalan nasabah, melakukan investigasi terhadap setiap indikasi pelanggaran, serta menuntut keterbukaan informasi dari manajemen BRI.

Aliansi juga meminta evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab atas pelayanan dan pengawasan apabila ditemukan adanya kelalaian maupun pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah. Selain itu, mereka menuntut pemulihan hak-hak nasabah yang telah melakukan pembayaran kredit sesuai ketentuan namun masih tercatat memiliki tunggakan.

Tidak hanya itu, aliansi mendesak aparat penegak hukum untuk memproses setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aliansi menegaskan bahwa kesabaran masyarakat memiliki batas. Menurut mereka, kepercayaan publik dibangun melalui transparansi dan pertanggungjawaban, bukan dengan sikap diam terhadap persoalan yang menyangkut hak-hak nasabah.

Apabila dalam waktu yang dianggap wajar tidak terdapat langkah konkret dari pihak terkait untuk membuka fakta kepada publik, Aliansi menyatakan akan terus menggalang gerakan boikot terhadap BRI Cabang Marisa dan BRI Unit Randangan sebagai bentuk tekanan moral dan sosial.

"Masyarakat tidak membutuhkan janji, melainkan tindakan nyata. Setiap persoalan harus dibuka secara transparan, setiap hak nasabah harus dipulihkan, dan setiap pihak yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegas Wahyudin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Cabang Marisa maupun BRI Unit Randangan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan Aliansi. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

"Transparansi atau Boikot! Usut Tuntas Persoalan Nasabah! Tegakkan Keadilan Tanpa Pandang Bulu!" (red/)

Tak-berjudul81-20250220065525