Kasat Reskrim Renly Turangan Pimpin Penertiban PETI di Dengilo, 11 Mesin Alkon Diamankan

Table of Contents


Pohuwato, Gorontalo – Polres Pohuwato kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih marak terjadi di wilayah Kabupaten Pohuwato. Pada Sabtu (6/6/2026), tim gabungan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Renly H. Turangan, S.H., melakukan penertiban aktivitas tambang ilegal di Dusun III, Desa Popaya, Kecamatan Dengilo.

Dalam operasi tersebut, IPTU Renly Turangan didampingi Kasat Samapta IPTU Barthel Tamboto, Kepala SPKT IPTU Vani Jani Pioh, KBO Sat Intelkam IPDA Hayun Mayang, serta personel Regu II Siaga Polres Pohuwato.

Saat melaksanakan patroli dan pemantauan di kawasan Kecamatan Dengilo, petugas menemukan sejumlah penambang tengah melakukan aktivitas PETI dengan menggunakan mesin alkon untuk menyiram material tambang. Namun, saat mengetahui kedatangan aparat kepolisian, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi sehingga belum sempat diamankan.

Meski para pelaku berhasil kabur, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal. Barang bukti yang diamankan meliputi 11 unit mesin alkon merek Honda, satu gulung selang sepanjang kurang lebih 10 meter, serta satu jerigen berisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly Turangan menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena aktivitas PETI tersebut berada sangat dekat dengan badan jalan dan dinilai dapat membahayakan keselamatan masyarakat maupun pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi.

“Polres Pohuwato akan terus melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan,” tegas IPTU Renly.

Ia menambahkan, aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan yang dapat berdampak jangka panjang bagi masyarakat sekitar.

Seluruh barang bukti hasil penertiban kini telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polres Pohuwato menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan penindakan terhadap aktivitas PETI sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Pohuwato. (red/)

Tak-berjudul81-20250220065525