Kapolres Musi Rawas Tegaskan: Jangan Bakar Hutan dan Lahan, Pelaku Karhutla Akan Diproses Hukum

Table of Contents

 


MUSI RAWAS – Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Peringatan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya sejumlah titik panas (Hot Spot) di wilayah Kabupaten Musi Rawas yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kapolres menegaskan, Polres Musi Rawas tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan karena tindakan tersebut dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan lingkungan.

“Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Apabila masih ada yang nekat atau ngeyel melakukannya, maka akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026), didampingi Kapolsek Muara Kelingi, Iptu M. Nur Hendra, S.H., M.H.

Peringatan tersebut disampaikan setelah personel Polsek Muara Kelingi melakukan pengecekan terhadap titik Hot Spot yang terdeteksi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.

Setelah menerima informasi adanya titik panas dengan koordinat -3.1199758, 103.199432, petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa titik panas tersebut berasal dari pembakaran satu tumpukan ranting dan daun kering yang dilakukan seorang warga.

Dari hasil pemeriksaan dan wawancara di lokasi, diketahui pembakaran tersebut bukan untuk membuka lahan baru, melainkan untuk mengusir lebah saat warga sedang melakukan penebangan pohon di area kebun karet yang masih produktif.

Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa segala bentuk pembakaran di musim kemarau tetap berisiko menimbulkan kebakaran yang lebih luas apabila tidak diawasi dengan baik.

“Sekecil apa pun api yang dinyalakan di lahan terbuka memiliki potensi menimbulkan kebakaran, terlebih saat kondisi cuaca kering. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan pembakaran dalam bentuk apa pun yang berpotensi memicu Karhutla,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan bahwa kewaspadaan terhadap Karhutla perlu terus ditingkatkan mengingat prediksi musim kemarau tahun ini yang berpotensi lebih kering. Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko penyebaran api secara cepat apabila terjadi pembakaran lahan.

Selain melakukan sosialisasi dan pencegahan, Polres Musi Rawas juga akan mengedepankan penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla. Selain itu, pelaku yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang juga dapat dikenakan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Tidak hanya itu, bagi pihak yang karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya kebakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang, membahayakan nyawa orang lain, atau bahkan menyebabkan korban jiwa, dapat dikenakan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP** dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi siapa pun yang sengaja membakar hutan dan lahan. Selain merusak lingkungan, tindakan tersebut juga dapat menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan masyarakat dan aktivitas perekonomian. Kami mengingatkan masyarakat bahwa baik unsur kesengajaan maupun kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mari bersama-sama menjaga Musi Rawas agar tetap aman, sehat, dan bebas dari Karhutla,” tutup Kapolres.


        ( Nasrullah ) 

Tak-berjudul81-20250220065525