Jeffry Rumampuk Minta Mantan Gubernur Gorontalo Klarifikasi Dugaan Keterkaitan Kasus Pembacokan Jurnalis 2021
Gorontalo – Korban pembacokan jurnalis yang terjadi pada 25 Juni 2021 di Kota Gorontalo, Jeffry Rumampuk, menyampaikan permintaan klarifikasi terbuka kepada anggota Komisi XII DPR RI sekaligus mantan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, terkait informasi yang kembali berkembang di ruang publik mengenai kasus tersebut.
Dalam surat terbuka yang dipublikasikan pada Senin (8/6/2026), Jeffry menyatakan bahwa perkara pembacokan yang menimpanya telah melalui proses hukum dan memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, munculnya unggahan di media sosial oleh mantan terpidana Edi Prasetyo Nurkamiden yang menyebut nama Rusli Habibie dalam kaitannya dengan kasus tersebut kembali memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Jeffry menegaskan bahwa sebagai korban yang mengalami luka serius dan trauma berkepanjangan akibat peristiwa tersebut, dirinya memiliki kepentingan moral dan hukum untuk memperoleh kejelasan atas informasi yang berkembang.
“Sebagai korban yang hampir kehilangan nyawa dan mengalami dampak yang masih dirasakan hingga saat ini, saya merasa perlu mengetahui seluruh fakta yang sebenarnya,” tulis Jeffry dalam surat terbukanya.
Melalui surat tersebut, Jeffry mengajukan lima poin pertanyaan kepada Rusli Habibie. Pertanyaan itu antara lain mengenai kemungkinan adanya komunikasi atau hubungan dengan Edi Prasetyo Nurkamiden sebelum maupun setelah peristiwa pembacokan, dugaan keterlibatan dalam bentuk apa pun terkait peristiwa tersebut, hingga sikap Rusli terhadap pernyataan yang beredar di media sosial.
Selain itu, Jeffry juga meminta penegasan apakah Rusli Habibie membantah tuduhan yang beredar dan apakah bersedia mengambil langkah hukum apabila merasa dirugikan oleh pernyataan tersebut. Ia turut menanyakan kesiapan Rusli memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum jika sewaktu-waktu diperlukan dalam upaya mengungkap seluruh fakta terkait perkara pembacokan tersebut.
Dalam suratnya, Jeffry menegaskan bahwa permintaan klarifikasi tersebut bukan merupakan tuduhan maupun bentuk penghakiman terhadap siapa pun. Menurutnya, langkah itu dilakukan semata-mata untuk memperoleh penjelasan langsung dari pihak yang namanya disebut secara terbuka oleh mantan terpidana dalam perkara yang telah diputus pengadilan.
Jeffry berharap Rusli Habibie dapat memberikan klarifikasi secara terbuka dalam waktu tujuh hari sejak surat tersebut dipublikasikan. Ia juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila tidak terdapat tanggapan dalam jangka waktu tersebut.
“Para pelaku telah dihukum. Namun kebenaran tidak mengenal daluwarsa. Jika masih ada fakta yang belum terungkap, maka sudah sepatutnya semuanya dibuka secara terang kepada publik,” tulis Jeffry dalam bagian akhir suratnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan atau pernyataan resmi dari Rusli Habibie terkait permintaan klarifikasi yang disampaikan oleh Jeffry Rumampuk tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (red/)


