GEMPAR Desak Pemda Tertibkan Indomaret 24 Jam di Pohuwato, Singgung Dugaan Operasional Tanpa Dasar Regulasi Jelas

Table of Contents

 


POHUWATO, GORONTALO – Gerakan Pelajar Mahasiswa Randangan (GEMPAR) mendesak Pemerintah Kabupaten Pohuwato segera mengambil langkah tegas terhadap operasional gerai ritel modern Indomaret yang diduga menjalankan layanan 24 jam tanpa adanya kejelasan dasar hukum daerah yang mengatur secara spesifik terkait operasional ritel modern selama 24 jam.

Desakan tersebut disampaikan langsung oleh aktivis GEMPAR, Fikri Papempang, yang meminta Bupati Pohuwato segera mengevaluasi sekaligus menghentikan sementara operasional Indomaret 24 jam hingga terdapat rekomendasi resmi dari pemerintah daerah serta regulasi yang jelas sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, keberadaan investasi di daerah tetap wajib menghormati kewenangan pemerintah daerah dan tidak boleh berjalan seolah-olah berada di atas aturan.

“Kami tidak menolak investasi, tetapi investasi wajib tunduk pada hukum. Jika memang belum ada dasar regulasi yang jelas mengenai operasional ritel modern 24 jam di Pohuwato, maka pemerintah daerah harus bertindak tegas. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang bebas menjalankan usahanya tanpa mempertimbangkan kewenangan pemerintah daerah dan kepentingan masyarakat lokal,” ujar Fikri, Kamis (11/6/2026).

GEMPAR menilai persoalan ini bukan hanya menyangkut aktivitas usaha semata, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum, kewibawaan pemerintah daerah, serta perlindungan terhadap pelaku usaha lokal yang selama ini tunduk pada aturan jam operasional.

Selain mendesak pemerintah daerah, GEMPAR juga meminta DPRD Kabupaten Pohuwato segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak manajemen maupun kepala cabang Indomaret guna meminta penjelasan terbuka terkait legalitas dan dasar perizinan operasional 24 jam tersebut.

“DPRD tidak boleh diam. Kami meminta DPRD segera menggunakan fungsi pengawasannya dengan memanggil pihak Indomaret dan instansi terkait. Jika benar operasional 24 jam dijalankan tanpa adanya rekomendasi dan landasan regulasi yang memadai, maka ini merupakan persoalan serius yang harus diselesaikan secara terbuka di hadapan publik,” tegas Fikri.

Menurut GEMPAR, apabila perusahaan tetap menjalankan layanan 24 jam tanpa kepastian regulasi daerah, hal itu dapat menimbulkan kesan bahwa korporasi berjalan tanpa menghormati otoritas pemerintah daerah.

Karena itu, pemerintah dan DPRD diminta menunjukkan keberpihakan pada prinsip supremasi hukum dan kesetaraan di hadapan aturan.

“Jangan sampai Pohuwato menjadi daerah di mana korporasi menentukan aturan sendiri, sementara pemerintah hanya menjadi penonton. Hukum harus menjadi panglima, bukan kepentingan bisnis. Siapa pun yang berusaha di Pohuwato wajib tunduk pada aturan yang berlaku dan menghormati kewenangan daerah,” tutupnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Bupati Pohuwato, Saiful Mbuinga, belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut. Media ini masih membuka ruang klarifikasi demi menjaga keberimbangan pemberitaan. (red/)

Tak-berjudul81-20250220065525