DPO Pencurian Sawit Bersenjata Api di Musi Rawas Berhasil Ditangkap Polisi

Table of Contents

 


MUSI RAWAS – Setelah sempat buron selama beberapa bulan, seorang pelaku pencurian buah kelapa sawit disertai ancaman menggunakan senjata api rakitan akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Musi Rawas. Pelaku diketahui bernama Bustomi alias Tom, yang diamankan pada Jumat (19/6/2026) di wilayah Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., CPHR didampingi Kanit Pidum Ipda Nofrianto, S.IP membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

 kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di kebun kelapa sawit milik korban di Desa Lubuk Pauh, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

Saat itu, korban mendapat informasi dari seorang warga bernama Sugiono bahwa ada orang yang sedang mencuri buah kelapa sawit di kebunnya. Korban kemudian bersama warga sekitar mendatangi lokasi dan mendapati tiga orang pelaku, yakni Rolex, Tom, dan Alex sedang mengangkut hasil curian ke atas sepeda motor.

Ketika kehadiran warga diketahui, tersangka Tom maju sambil mengacungkan senjata api rakitan ke arah warga dan mengeluarkan ancaman. Karena takut, warga tidak berani mendekat. Kesempatan itu dimanfaatkan para pelaku untuk melarikan diri ke arah hutan.

Warga kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap salah satu pelaku bernama Rolek Umam Permuzi yang bersembunyi di kawasan rawa. Pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebanyak 50 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 750 kilogram atau ditaksir senilai Rp2.362.500.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran, Tim Satreskrim Polres Musi Rawas yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra melalui Kanit Pidum Ipda Nofrianto berhasil melacak keberadaan tersangka Bustomi alias Tom.

Pelaku ditangkap di Jalan Simpang Lokasi, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas sekitar pukul 18.30 WIB. Saat hendak diamankan, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.

Usai mendapatkan penanganan medis di rumah sakit, tersangka langsung dibawa ke Polres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit bersama rekannya, Rolek Umam Permuzi.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda tanpa nomor polisi, 50 janjang buah kelapa sawit dengan berat 750 kilogram, dua buah dodos bergagang kayu, satu keranjang dari drum plastik berwarna biru, serta satu unit senter LED.

Saat ini tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


         ( Nasrullah ) 

Tak-berjudul81-20250220065525