DPO Dua Tahun, Pelaku Curat Ditangkap Sedang Di tempat Nenek
Lubuklinggau, -- Dua tahun buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Jeri Sahlendri alias Bajil (22) warga Jalan Garuda, RT.03, Kelurahan Kayu ara , Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau ditangkap jajaran Sat Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat.
Pencurian dengan Pemberatan (Curat) ditempat neneknya di Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulang Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 10.00 wib.
Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/B- 10 /VI/2026/ SPKT / POLSEK LUBUK LINGGAU BARAT / POLRES LUBUK LINGGAU/ POLDA SUMSEL, tanggal 06 Juni 2026, dengan korban Fahmi (51) warga jalan Garuda , RT. 03, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan lubuk linggau Barat I, Kota. Lubuk Linggau.
Peristiwa terjadi Kamis (10/8/2026) sekitar pukul 12.20 wib di dalam rumah jalan Garuda , RT. 03, Kelurahan Kayu Ara , Kecamatan lubuk linggau Barat I, Kota. Lubuk Linggau. Berawal dari korban, Sabtu (10/8/2024) sekitar pukul 11.30 wib, pada saat pelapor sedang membuka bengkel mobil dirumah, anak pelapor Fahtia memberitahukan bahwa laptop dan Hp yang ada diatas meja ruang tamu sudah tidak ada.
Selanjutnya anak pelapor Ade mengecek CCTV dirumah dan diketahui bahwa pelaku pencurian terjadi, Kamis (8/8/2026) sekitar pukul 12.26 wib pelaku pencurian tersebut diketahui adalah Jeri tetangga pelapor.
Jeri masuk rumah dengan cara memanjat pagar dan masuk kedalam rumah melalui pintu dapur dan membawa laptop dan Hp pelapor.
Pada saat dilakukan penangkapan Jeri mengaku mengambil Laptop dan Hp milik pelapor Fahmi dan setelah di interogasi pelaku JERI mengaku sudah melakukan dua TKP pencurian motor yang pertama mencuri motor Honda Revo di Kelurahan Pelita Jaya dan yang kedua mencuri Motor Supra di Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Timur.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Aditbya Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Zendra Kurniawan didampingi Kanit res Aiptu Erwinsya, S.H mengatakan setelah anggota Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat menerima Laporan lalu melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.
Kemudian dari hasil penyelidikan menetapkan pelaku nya yang DPO selama dua tahun.
Kemudian, Jumat (05/6/2026) sekitar pukul 10.00 wib Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk linggau Barat yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat Aiptu Erwinsyah, S.H berhasil menangkap serta mengintrogasi pelaku di rumah neneknya di Desa Tanjung Sanai, Kecamatan PUT.
Dan hasil dari introgasi tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian sendiran pada waktu siang hari dengan cara memanjat seng dari rumah tersangka menuju rumah korban yang bersebelahan dan memanjat tembok selanjutnya masuk lewat pintu dapur dan mengambil satu buah Laptop merk Acer dan satu buah Hp realme merk C11.
Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan dan titip di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
( Nasrullah )


