Bupati Pangkep Ajak Nelayan dan Pemilik Kapal Miliki E‑Pas Kecil dan Utamakan Keselamatan
PANGKEP – Pemerintah terus mendorong peningkatan keselamatan pelayaran serta kepastian hukum bagi masyarakat pesisir dan kepulauan. Hal itu disampaikan Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Muhammad Yusran Lalogau, saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Keselamatan Pelayaran sekaligus penyerahan dokumen E‑Pas Kecil di Pulau Balang Lompo, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Rabu (17/6/2026).
Kegiatan yang digelar oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Maccini Baji ini dihadiri Kepala Syahbandar, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pangkep, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), jajaran pemerintah desa dan kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, serta para pemilik kapal yang menjadi penerima E‑Pas Kecil.
Dalam sambutannya, Yusran Lalogau mengajak seluruh pemilik kapal berukuran 1 hingga 6 Gross Tonase (GT) untuk segera mengurus E‑Pas Kecil selagi program tersebut masih diselenggarakan secara gratis dan tanpa pungutan biaya apa pun. Ia juga meminta dukungan para camat, kepala desa, dan lurah untuk menyebarluaskan informasi ini agar seluruh kapal yang memenuhi syarat dapat memiliki dokumen resmi tersebut.
“Silakan manfaatkan kesempatan ini sebaik‑baiknya. Mumpung masih gratis dan tidak mengeluarkan biaya tambahan. Saya minta para pemimpin wilayah sampai ke tingkat desa turut menyampaikan kepada masyarakat, agar kapal‑kapal yang memenuhi ketentuan segera terdaftar,” ujar Yusran.
Menurutnya, kepemilikan E‑Pas Kecil memberikan perlindungan hukum yang nyata terhadap status kepemilikan kapal. Dengan dokumen ini, identitas kapal beserta pemiliknya tercatat secara resmi sehingga dapat mencegah serta menyelesaikan kemungkinan sengketa kepemilikan yang timbul di kemudian hari. Selain itu, dokumen ini juga menjadi salah satu persyaratan utama untuk mengakses berbagai pelayanan publik dan program pemerintah, mulai dari perolehan BBM bersubsidi hingga bantuan yang ditujukan bagi kelompok nelayan.
“Jika suatu saat ada pihak yang mengklaim kepemilikan, sudah ada bukti sah secara hukum siapa pemilik yang berhak. Hal ini juga berkaitan erat dengan kemudahan mengikuti berbagai program pembinaan dan bantuan yang mensyaratkan keberadaan dokumen kapal,” tegasnya.
Berdasarkan data yang diterima, tercatat sekitar 120 kapal di wilayah Kabupaten Pangkep menjadi sasaran utama program ini, dengan jumlah penerima terbanyak berada di kawasan Pulau Balang Lompo.
Selain menekankan aspek legalitas, Bupati juga menyoroti pentingnya menanam budaya keselamatan berlayar. Ia mengingatkan para nelayan agar tidak mengabaikan penggunaan jaket pelampung saat beraktivitas di laut, mengingat masih banyak yang menganggap hal itu tidak perlu karena merasa mampu berenang. Padahal, kondisi laut sangat dinamis dan memiliki risiko tinggi yang berbeda dibandingkan perairan tertutup.
“Sayangi nyawa kita sendiri. Menggunakan pelampung bukan berarti mendoakan terjadinya kecelakaan, melainkan langkah antisipasi yang bijak. Peluang untuk tetap selamat jauh lebih besar jika kita lengkapi diri dengan perlengkapan standar,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat memilih jaket pelampung yang memenuhi standar keselamatan resmi. Ada perbedaan mutu: jenis tertentu hanya memiliki masa efektivitas terbatas jika terus terendam air, sedangkan pelampung berstandar lebih tinggi mampu berfungsi andal hingga beberapa hari di laut dan dapat diperbarui tabung gasnya setelah masa pakai habis.
Di akhir penyampaiannya, Yusran berharap masyarakat kepulauan semakin sadar bahwa keselamatan dan legalitas berjalan beriringan. “Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Jangan menunggu musibah terjadi baru kita menyadari pentingnya perlengkapan keselamatan dan kelengkapan dokumen kapal,” pungkasnya.*
( Ahmad Latif )


