AWAL JUNI 2026, SATRESNARKOBA POLRES MUSI RAWAS UNGKAP TIGA KASUS NARKOBA, AMANKAN TIGA PENGEDAR
MUSI RAWAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Memasuki pekan pertama Juni 2026, petugas berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan tiga orang tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, didampingi Kasatres Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel, menjelaskan bahwa ketiga kasus tersebut berhasil diungkap dalam rentang waktu 1 hingga 7 Juni 2026 di tiga lokasi berbeda.
“Dalam kurun waktu tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, yakni di Desa Durian Remuk, Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti, dan Desa Semeteh Kecamatan Muara Lakitan,” ujar Kapolres, Senin (8/6/2026).
Kapolres merinci, pada 1 Juni 2026 petugas mengamankan tersangka AR, warga Desa Durian Remuk, dengan barang bukti sabu seberat 3,75 gram. Selanjutnya, pada 2 Juni 2026, petugas menangkap tersangka IS, warga Karang Dapo, dengan barang bukti sabu seberat 6,41 gram.
Kemudian pada 4 Juni 2026, petugas kembali berhasil mengungkap kasus narkoba dengan menangkap tersangka NS, warga Desa Semeteh, beserta barang bukti sabu seberat 11,34 gram.
“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka mencapai 21,5 gram,” jelas AKBP Agung Adhitya Prananta.
Dari hasil penyelidikan sementara, ketiga tersangka diketahui masuk dalam klaster pengedar dengan sasaran pasar yang mayoritas menyasar kalangan buruh tani di wilayah Kabupaten Musi Rawas.
Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan bahwa seluruhnya positif mengonsumsi narkotika jenis metamfetamina.
Kapolres Musi Rawas turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan cepat.
“Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan masyarakat. Berkat kerja sama tersebut, Polres Musi Rawas berhasil mengungkap tiga kasus narkoba pada awal Juni 2026. Saat ini perkara masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Musi Rawas. Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara maksimal demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.
( Nasrullah ).


