Anggota DPR RI Komisi XIII Sosialisasikan Pentingnya Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Lubuklinggau
LUBUKLINGGAU – Anggota DPR RI Komisi XIII, H. SN Prana Putra Sohe, menegaskan pentingnya masyarakat memahami manfaat pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) guna melindungi hasil karya, inovasi, dan kreativitas yang dimiliki.
Hal tersebut disampaikan Prana Putra Sohe yang akrab disapa Nanan usai menghadiri kegiatan Sosialisasi Bidang Hukum terkait Kekayaan Intelektual dalam Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum yang digelar di Kota Lubuklinggau, Jumat (12/6/2026).
Menurut Nanan, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahkan belum mengetahui pentingnya mendaftarkan karya atau inovasi yang mereka hasilkan ke dalam sistem Kekayaan Intelektual.
“Sosialisasi ini dilakukan karena kemungkinan masih banyak masyarakat yang belum paham, bahkan mungkin tidak tahu apa gunanya mendaftarkan kekayaan intelektual itu,” ujar Nanan.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, kreator, seniman, maupun inovator di Lubuklinggau agar segera mendaftarkan hasil karya mereka melalui Kementerian Hukum maupun Kantor Wilayah Kementerian Hukum yang ada di provinsi.
Saat ini, lanjutnya, proses pendaftaran Kekayaan Intelektual telah semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring (online), sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi pendaftaran.
“Sekarang prosesnya sudah sangat cepat karena sudah menggunakan sistem online,” katanya.
Nanan menjelaskan bahwa pendaftaran Kekayaan Intelektual merupakan bentuk penghargaan negara terhadap kreativitas dan inovasi masyarakat. Dengan adanya perlindungan hukum, hasil karya yang dihasilkan dapat terlindungi dari penggunaan tanpa izin oleh pihak lain.
“Ini sangat penting karena merupakan cara pemerintah menghargai inovasi, hasil kekayaan, dan hasil karya masyarakat itu sendiri,” tegasnya.
Sebagai contoh, Nanan menyinggung kasus penggunaan nama rumah makan Onsu yang sempat menjadi perhatian publik. Menurutnya, kasus tersebut menjadi pelajaran bahwa sebuah nama, merek, atau karya yang tidak didaftarkan sejak awal dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Itu salah satu contoh. Kita tidak pernah tahu apakah hasil karya yang kita miliki suatu saat akan bermanfaat, bukan hanya untuk diri sendiri tetapi juga bagi orang lain,” ungkapnya.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Nanan berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hukum atas hasil karya semakin meningkat. Ia menilai sosialisasi langsung kepada masyarakat menjadi langkah yang tepat mengingat kantor pelayanan Kementerian Hukum berada di tingkat provinsi dan tidak tersedia di setiap daerah kabupaten maupun kota.
“Karena Kementerian Hukum di wilayah ini ada di tingkat provinsi, sedangkan di daerah tidak ada. Maka sosialisasi seperti ini menjadi sangat penting dan tepat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat,” pungkasnya.
( Nasrullah )


