Aktivitas Tambang Ilegal di Teratai Ditindak, Polisi Amankan Satu Excavator dan Tiga Terduga Pelaku

Table of Contents

 


Pohuwato, Gorontalo – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pohuwato kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Pohuwato. Dalam operasi penertiban yang dilakukan di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Senin (29/6/2026), petugas mengamankan satu unit excavator merek SANY beserta tiga orang yang berada di lokasi pertambangan.

Kegiatan penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, S.H. Saat petugas tiba di lokasi, ditemukan alat berat yang sedang melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Selain mengamankan excavator, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Tiga orang yang berada di area tambang juga diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, menyampaikan bahwa penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi mengenai adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di lokasi tersebut.

"Saat petugas tiba di lokasi, ditemukan satu unit excavator merek SANY sedang melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Selanjutnya alat berat beserta barang bukti lainnya kami amankan ke Polres Pohuwato untuk kepentingan penyidikan," ujar Iptu Renly.

Ia menjelaskan, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi dan ketiga orang yang diamankan untuk mengetahui peran masing-masing dalam aktivitas pertambangan tersebut.

"Saat ini kami telah membuat laporan polisi dan masih melengkapi administrasi penyelidikan serta penyidikan. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ketiga orang yang diamankan masih terus dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing," jelasnya.

Polres Pohuwato menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI yang dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan ketertiban dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pohuwato. (red/)

Tak-berjudul81-20250220065525