Wujud Pemenuhan Hak Warga Binaan, Lapas Narkotika Muara Beliti Serahkan Remisi Khusus Waisak 2026
Muara Beliti, 31 Mei 2026 – Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026 kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Buddha dan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan sekaligus bagian dari upaya pembinaan yang berkelanjutan di lingkungan pemasyarakatan.
Penyerahan remisi berlangsung di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti dengan suasana khidmat dan penuh rasa syukur. Pemberian remisi ini merupakan penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati peraturan, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus merupakan wujud pemenuhan hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana di Lapas, Rutan, dan LPKA. Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” ujar Agus Andrianto.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak Tahun 2026 tidak hanya menjadi bentuk penghargaan bagi warga binaan, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara.
“Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan penghematan anggaran makan Narapidana sebesar Rp840.525.000,- dan anggaran makan Anak Binaan sebesar Rp2.145.000,” jelas Mashudi.
Secara nasional, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026 kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.047 narapidana menerima Remisi Khusus Waisak dan lima anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak.
Melalui pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti berharap warga binaan semakin termotivasi untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas kepribadian, serta mempersiapkan diri untuk kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya.
( Nasrullah )


