Tokoh Muda Pohuwato Desak Hukum Berkeadilan, Tolak Cap “Penjahat” bagi Penambang Lokal

Table of Contents

 



Pohuwato, Gorontalo – Dinamika investasi pertambangan di Kabupaten Pohuwato kembali menjadi sorotan. Tokoh muda sekaligus representasi anak cucu penambang rakyat Pohuwato, Yopi Y. Latif., C.ILJ., menegaskan pentingnya supremasi hukum yang berkeadilan dan menolak segala bentuk stigmatisasi terhadap masyarakat penambang lokal.

Dalam keterangannya kepada media, Sabtu (16/5/2026), Yopi menilai investasi tidak boleh dijalankan dengan pendekatan tekanan, intimidasi, maupun pengabaian terhadap hak-hak masyarakat yang sejak lama menggantungkan hidup dari wilayah pertambangan tersebut.

Menurutnya, negara hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, tanpa menghilangkan nilai-nilai kemanusiaan dalam proses penegakan aturan.

“Tidak boleh ada investasi yang tumbuh dengan cara menekan rakyatnya sendiri. Hukum tidak boleh dijadikan alat legitimasi untuk menghapus sejarah hidup masyarakat yang telah lebih dahulu ada dan bergantung pada wilayah tersebut,” tegas Yopi.

Ia juga menyoroti pernyataan seorang oknum perwira berpangkat kolonel yang diduga bertindak atas nama kepentingan perusahaan dan menyebut masyarakat penambang dengan kalimat “pantang negosiasi dengan penjahat”. Pernyataan itu dinilai memicu keresahan dan melukai rasa keadilan masyarakat.

Yopi menegaskan bahwa pelabelan terhadap masyarakat tanpa adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap merupakan bentuk penghakiman sepihak yang bertentangan dengan asas praduga tak bersalah.

“Melabeli masyarakat sebagai ‘penjahat’ tanpa putusan pengadilan yang sah adalah tindakan yang mencederai prinsip negara hukum dan nilai kemanusiaan,” ujarnya.

Atas hal tersebut, ia mendesak agar oknum yang dimaksud segera menyampaikan klarifikasi terbuka disertai permohonan maaf kepada masyarakat penambang lokal.

Lebih lanjut, Yopi mengakui bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin memang memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin resmi.

Namun demikian, ia menilai penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara parsial dan semata-mata berpijak pada pendekatan represif, tanpa mempertimbangkan latar belakang historis dan sosial masyarakat setempat.

Menurut Yopi, wilayah yang saat ini dipersoalkan merupakan bagian dari sekitar 100 hektare yang sebelumnya berada dalam penguasaan KUD Dharma Tani melalui IUP Operasi Produksi (IUP OP), sehingga terdapat jejak legalitas dan hubungan historis masyarakat dengan kawasan tersebut.

“Dalam perspektif keadilan substantif, hukum tidak hanya dibaca dari teks, tetapi juga harus melihat konteks sosial dan sejarah masyarakat,” jelasnya.

Ia pun mengingatkan bahwa sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia harus menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan investasi dan penegakan hukum di sektor pertambangan.

“Hukum harus hadir sebagai pelindung, bukan alat tekanan. Negara tidak boleh kehilangan wajah kemanusiaannya di hadapan rakyat kecil yang menggantungkan hidup dari tanahnya sendiri,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, Yopi mendorong pemerintah, aparat penegak hukum, dan pihak perusahaan untuk mengedepankan dialog terbuka, transparan, dan bermartabat demi mencari solusi yang adil tanpa mengorbankan hak masyarakat lokal.

“Investasi yang beradab adalah investasi yang menghormati manusia, menghargai sejarah, dan tunduk pada hukum yang berkeadilan. Di situlah negara hadir secara utuh,” pungkasnya. (red/)

Tak-berjudul81-20250220065525