Tegakan Aturan Satpol PP Pangkep,Tindak Tegas Manusia Silver di Lampu Merah Bungoro
PANGKEP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan kembali menindak tegas pelanggaran ketertiban umum. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pengemis yang kerap beraktivitas di area lampu merah Bungoro, Kamis (07/05/2026).
Aksi penindakan ini dilakukan sebagai upaya penertiban terhadap pemanfaatan ruas jalan untuk kegiatan meminta-minta, yang mana hal tersebut dapat mengganggu kelancaran lalu lintas serta citra kebersihan daerah.
Penertiban ini dilaksanakan dengan landasan hukum yang jelas. Secara konstitusional, tindakan ini berlandaskan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
"Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara."
Hal ini menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban mensejahterakan warganya melalui program sosial yang terstruktur, bukan membiarkan mereka mengemis di jalanan yang justru melanggar norma dan peraturan daerah.
Selain itu, penertiban juga merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa setiap warga berhak mendapatkan rasa aman, tertib, dan kelancaran arus lalu lintas.
Kepala Satpol PP Pangkep, Hapiluddin, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa kegiatan meminta-minta di jalan raya, khususnya di titik rawan seperti lampu merah, sangat berbahaya dan melanggar aturan.
"Kami mengamankan mereka bukan untuk menzalimi, melainkan untuk menegakkan aturan. Meminta-minta di badan jalan melanggar ketertiban umum, membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain, serta bertentangan dengan semangat UUD 1945 yang menginginkan rakyatnya bekerja dan sejahtera, bukan mengemis," tegasnya.
Menurutnya, membiarkan orang mengemis di jalan adalah bentuk pelanggaran terhadap hak orang lain untuk berjalan dengan lancar dan aman.
Setelah diamankan, pelaku akan dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan, pendataan, dan penyuluhan. Selanjutnya, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memfasilitasi pelaku agar mendapatkan hak kesejahteraannya sesuai aturan yang berlaku, bukan dibiarkan kembali berkeliaran di jalanan.
Dengan adanya penertiban ini, Satpol PP berkomitmen terus membersihkan wilayah Kabupaten Pangkep dari aktivitas meminta-minta demi terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan beradab.
( Ahmad Latif )


