Sertifikat PTSL atas Nama Pribadi Kades Picu Polemik, Ahli Waris Pertanyakan “Warkah Gaib” di Isimu Selatan
GORONTALO – Polemik kepemilikan lahan mencuat di Desa Isimu Selatan, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum kepala desa diduga menerbitkan sertifikat hak milik melalui program PTSL atas nama pribadinya, terhadap sebidang tanah yang selama ini diklaim sebagai milik ahli waris.
Lahan yang menjadi sengketa tersebut berada di lokasi strategis, tepat di depan kantor desa dan selama ini dimanfaatkan sebagai lapangan sepak bola untuk kepentingan masyarakat. Menurut keterangan pihak keluarga, tanah tersebut bukan diperjualbelikan, melainkan hanya dipinjam-pakaikan untuk fasilitas umum desa.
Permasalahan muncul ketika diketahui bahwa sertifikat tanah telah terbit atas nama pribadi kepala desa tanpa sepengetahuan maupun persetujuan ahli waris. Keluarga pun sempat menyampaikan keberatan secara langsung. Namun, kepala desa berdalih bahwa penerbitan sertifikat atas namanya merupakan kesalahan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tidak puas dengan penjelasan tersebut, keluarga kemudian mendatangi kantor BPN Kabupaten Gorontalo. Pihak BPN menyatakan bahwa proses penerbitan sertifikat telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Pernyataan ini justru menambah kebingungan pihak keluarga, terutama terkait dokumen alas hak (warkah) yang digunakan dalam pengajuan sertifikat tersebut.
“Kami tidak tahu dasar apa yang digunakan hingga sertifikat bisa terbit atas nama pribadi kepala desa, sementara beliau bukan warga asli desa ini,” ungkap salah satu perwakilan ahli waris, Rabu (6/5/2026).
Diketahui, sertifikat tersebut berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sebelumnya dikenal sebagai prona, yang bertujuan membantu masyarakat dalam memperoleh legalitas tanah. Namun, dalam kasus ini, keluarga menilai program tersebut justru dimanfaatkan secara tidak semestinya.
Upaya penyelesaian juga telah ditempuh dengan melaporkan persoalan ini ke DPRD Kabupaten Gorontalo untuk dilakukan rapat dengar pendapat bersama pihak terkait. Dalam forum tersebut, kepala desa menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk menguasai tanah, melainkan untuk “mengamankan aset desa”.
Pernyataan itu memicu pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk anggota DPRD dan keluarga ahli waris. Mereka mempertanyakan mengapa sertifikat tidak diterbitkan langsung atas nama pemerintah desa jika tujuannya memang untuk kepentingan aset desa.
Selain itu, pihak BPN juga dimintai klarifikasi terkait dokumen alas hak yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat. Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan rinci mengenai dasar administrasi tersebut yang dapat ditunjukkan kepada publik.
Pihak keluarga menegaskan bahwa mereka tidak lagi mempersoalkan penguasaan fisik tanah, namun menuntut kejelasan dan keadilan atas proses administrasi yang dinilai tidak transparan. Mereka berharap ada penyelesaian yang adil serta keterbukaan dari semua pihak terkait guna menghindari konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. (red/)


