Sat Resnarkoba Polres Pohuwato Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Randangan

Table of Contents

 


Pohuwato, Gorontalo – Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di Desa Patuhu, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Senin malam (18/5/2026).

Kapolres Pohuwato melalui laporan resmi menyampaikan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WITA oleh tim Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Budi Abdul Gani, S.H. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang laki-laki yang diduga membawa sabu.

Terduga pelaku diketahui berinisial *MI alias IKSAN*, 20 tahun, warga Jln. Sultan Abdullah Kel. Tallo Kec. Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa:

- *6 sachet plastik klip kecil* diduga berisi narkotika jenis sabu

- *2 sachet plastik klip sedang* diduga berisi narkotika jenis sabu  

- *1 sachet plastik klip besar* kosong

- *1 buah dompet warna cokelat*

Barang bukti tersebut ditemukan di tangan kanan terduga dan di dalam dompet yang disimpan di saku celana belakang. Dari hasil interogasi, IKSAN mengaku seluruh sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial D di Kota Palu, Sulawesi Tengah, dengan nilai Rp 3.000.000.

Polres Pohuwato menduga kuat yang bersangkutan hendak mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Randangan. Saat ini terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pohuwato untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tindak lanjut yang akan dilakukan penyidik meliputi pelengkapan administrasi penyidikan dan pengujian barang bukti di BPOM Gorontalo. Laporan polisi telah dibuat dan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Kegiatan penangkapan berlangsung aman dan kondusif. Polres Pohuwato mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di wilayahnya. (red/)

Tak-berjudul81-20250220065525