Ratusan Nelayan Kuala Tambangan Mengaku Jadi Korban Dugaan Mafia Solar Subsidi, Distribusi BBM Disebut Tak Pernah Utuh

Table of Contents

 


Tanah Laut, Kalsel – Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Kali ini, persoalan tersebut disebut berdampak langsung terhadap kehidupan ratusan nelayan kecil di Desa Kuala Tambangan yang selama bertahun-tahun diduga tidak menerima distribusi solar subsidi secara utuh.

Keluhan para nelayan itu mencuat setelah seorang warga Desa Batakan berinisial (R) menyampaikan pengakuannya kepada awak media. Ia menyebut distribusi BBM subsidi nelayan yang berasal dari SPBUN bernomor 68.708.003 diduga bermasalah dan membuat para nelayan berada dalam tekanan.

Menurutnya, SPBUN tersebut dikelola oleh seorang perempuan berinisial N. Para nelayan, kata dia, selama ini memilih diam lantaran takut kehilangan akses BBM untuk melaut apabila terlalu banyak mempertanyakan distribusi solar subsidi yang menjadi hak mereka.

“Nelayan bingung harus mengadu ke mana. Kami hanya masyarakat kecil, suara kami seolah tidak pernah didengar,” ungkap (R), Sabtu (9/5/2026).

Berbekal informasi tersebut, awak media kemudian melakukan penelusuran langsung ke Desa Kuala Tambangan. Sejumlah nelayan yang ditemui mengaku selama ini hanya bisa pasrah karena merasa tidak memiliki kekuatan untuk melawan dugaan praktik penyelewengan tersebut.

Dari hasil penelusuran, ditemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam mekanisme distribusi solar subsidi bagi nelayan. Salah seorang nelayan berinisial (N) mengungkapkan, sejak sekitar tahun 2015 para nelayan dijanjikan jatah solar subsidi sebanyak 300 liter per bulan untuk setiap penerima.

Distribusi tersebut disebut dilakukan dalam empat tahap pengiriman, masing-masing sekitar 75 liter setiap pengiriman. Jumlah penerima BBM subsidi disebut mencapai sekitar 220 nelayan.

Namun, menurut pengakuan para nelayan, realisasi di lapangan jauh dari ketentuan yang dijanjikan. Mereka mengaku distribusi solar subsidi sering kali hanya dilakukan dua hingga tiga kali dalam sebulan, bahkan jumlah yang diterima tidak pernah mencapai kuota penuh.

“Saya hanya menerima sekitar 120 liter per bulan. Padahal hak kami seharusnya 300 liter,” ujar (N).

Keluhan serupa juga disampaikan nelayan lainnya berinisial (A). Ia mengaku warga pernah mencoba mempertanyakan persoalan tersebut kepada pihak terkait, termasuk dinas perikanan dan aparat penegak hukum setempat. Namun, upaya tersebut disebut belum membuahkan hasil.

Bahkan, warga mengaku sempat mendapat tekanan dan ancaman tidak akan diberikan BBM apabila terus mempertanyakan distribusi solar subsidi tersebut.

Dugaan penyimpangan semakin menguat setelah muncul pengakuan bahwa barcode pengambilan BBM subsidi disebut tidak dipegang langsung oleh nelayan, melainkan diduga dikuasai pihak pengelola SPBUN. Informasi itu turut dibenarkan oleh seorang mantan pekerja SPBUN berinisial (B) yang mengaku pernah bekerja di lokasi tersebut sejak tahun 2001.

Menurut data yang disampaikan para nelayan, kuota BBM subsidi untuk sekitar 220 nelayan mencapai kurang lebih 65 ribu liter setiap bulan. Namun, mereka mengaku hanya menerima sebagian kecil dari total kuota tersebut.

Jika benar setiap nelayan hanya menerima sekitar 120 liter dari jatah 300 liter per bulan, maka terdapat dugaan selisih distribusi mencapai puluhan ribu liter setiap bulannya. Kondisi itu membuat para nelayan terpaksa membeli solar eceran dengan harga mencapai Rp20 ribu per liter demi tetap bisa melaut dan memenuhi kebutuhan keluarga.

Para nelayan Desa Kuala Tambangan kini berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi tersebut.

Mereka meminta adanya transparansi dalam penyaluran BBM subsidi serta penindakan tegas apabila ditemukan praktik penyelewengan yang merugikan masyarakat kecil selama bertahun-tahun.

Secara hukum, dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, penyalahgunaan niaga maupun distribusi BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBUN belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi demi keberimbangan informasi. (red/)

Tak-berjudul81-20250220065525