Rangkap Jabatan Camat Jadi Plt Kades di Pohuwato Disorot, Dinilai Uji Prinsip Good Governance
Pohuwato , Gorontalo – Penunjukan Camat Wanggarasi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Yipilo oleh Bupati Pohuwato menuai sorotan dari berbagai kalangan. Kebijakan tersebut dinilai sah secara kewenangan, namun memunculkan pertanyaan serius dalam perspektif asas-asas pemerintahan yang baik (good governance), Selasa (5/5/2026).
Pengamat kebijakan publik, Mohamad Fikri Papempang, menegaskan bahwa meskipun tidak ada larangan eksplisit dalam regulasi, praktik rangkap jabatan tersebut perlu diuji secara kritis, terutama mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Secara normatif memang tidak dilarang. Namun persoalan utamanya bukan pada legalitas formal, melainkan pada implikasi tata kelola pemerintahan yang ditimbulkan,” ujar Fikri.
Ia menjelaskan, camat pada dasarnya memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa. Ketika dalam waktu bersamaan menjabat sebagai Plt kepala desa, maka terjadi perangkapan fungsi yang berpotensi mengaburkan batas antara pengawas dan pelaksana.
“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai independensi, objektivitas, dan efektivitas mekanisme kontrol dalam pemerintahan desa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fikri menyoroti potensi konflik kepentingan yang dapat muncul, terutama dalam pengambilan keputusan strategis seperti pengelolaan anggaran dan pelayanan publik. Situasi di mana satu individu berperan sebagai pengambil keputusan sekaligus pengawas dinilai berisiko melemahkan prinsip akuntabilitas.
“Hal ini membuka ruang bagi potensi penyalahgunaan wewenang, meskipun tidak selalu terjadi secara nyata,” tambahnya.
Dari sisi profesionalitas dan proporsionalitas, penunjukan camat sebagai Plt kepala desa juga dinilai perlu dipertimbangkan ulang, terutama jika masih terdapat aparatur sipil negara lain yang memenuhi syarat.
“Pengabaian terhadap alternatif tersebut dapat menimbulkan persepsi publik bahwa kebijakan tidak diambil secara objektif dan transparan,” katanya.
Fikri menekankan pentingnya pemerintah daerah memastikan setiap kebijakan penunjukan Plt kepala desa dilakukan secara terbuka, berbasis kebutuhan mendesak, serta dilengkapi dengan mekanisme pengawasan yang memadai guna mencegah konflik kepentingan.
“Good governance bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan tertulis, tetapi juga menyangkut integritas dalam menjalankan kekuasaan. Transparansi, akuntabilitas, dan pemisahan fungsi harus tetap menjadi prinsip utama,” tandasnya. (red/)


