Polsek Lubuklinggau Utara Tangkap Pelaku Pencurian Tas dan Tiga Ponsel di Kafe
Lubuklinggau – Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di salah satu kafe di Kota Lubuklinggau. Seorang pria bernama Renfil Agustian (33) berhasil diamankan dan diduga sebagai tersangka atas tindak pidana pencurian tersebut, Minggu (31/5/2026).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara Iptu Sumardi Candra didampingi Kanit Reskrim Ipda Beny Kurniawan membenarkan penangkapan pelaku.
Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB saat korban bersama dua rekannya, Winda dan Lisna, berada di salah satu kafe di Kota Lubuklinggau.
Sekitar pukul 03.50 WIB, korban hendak pulang dan baru menyadari tas miliknya yang berisi dompet dan tiga unit telepon genggam tertinggal di atas meja. Korban kemudian kembali ke dalam kafe untuk mengambil tas tersebut, namun tas sudah tidak berada di tempat semula.
Korban bersama teman-temannya berusaha mencari tas tersebut, tetapi tidak berhasil menemukannya. Korban kemudian mencurigai seorang pria yang mengenakan kaos berwarna kuning yang sebelumnya berada tidak jauh dari tempat duduk mereka. Namun saat dicari, pria tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Lubuklinggau Utara.
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian berupa satu buah tas warna hitam, satu buah dompet warna hitam, tiga unit telepon genggam, kartu ATM, SIM C, serta KTP milik korban.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari memeriksa saksi-saksi hingga mengecek rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di Kafe GS 2, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
Dalam pemeriksaan, Renfil Agustian mengakui telah mengambil tas milik korban dengan sengaja untuk dimiliki. Pelaku juga mengaku membuang tas korban di jalan, sementara sebagian isi tas dikuasainya.
Berdasarkan keterangan tersangka, saksi-saksi, serta barang bukti yang berhasil dikumpulkan, penyidik Polsek Lubuklinggau Utara menetapkan Renfil Agustian sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polsek Lubuklinggau Utara mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan guna menghindari terjadinya tindak kriminal serupa.
Pelaku Pencurian Tas Berisi Tiga Ponsel di Kafe Lubuklinggau Ditangkap Polisi
Curi Tas Pengunjung Kafe, Pria di Lubuklinggau Diamankan Polisi
Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Kafe
( Nasrullah ).


