Polres Pohuwato Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM Subsidi, Warga Buntulia Resmi Ditahan
Pohuwato, Gorontalo – Komitmen dalam memberantas praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terus ditunjukkan jajaran Polres Pohuwato. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), polisi resmi menahan seorang tersangka dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi di wilayah Kecamatan Buntulia, Kamis malam (7/5/2026).
Tersangka berinisial NK (37), warga Desa Buntulia Utara, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pohuwato usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, maupun LPG bersubsidi pemerintah.
Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/16/V/2026/SPKT/Res-Phwt/Polda-Gtlo tertanggal 7 Mei 2026. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, sekitar pukul 05.00 WITA.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato akhirnya menetapkan NK sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada pukul 22.00 WITA di hari yang sama.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato menjelaskan, langkah penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Selain telah mengantongi bukti permulaan yang cukup, penyidik juga mempertimbangkan kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Penyidik juga telah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 7 Mei hingga 26 Mei 2026.
Polres Pohuwato menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Langkah ini dilakukan agar subsidi dari pemerintah benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan demi keuntungan pribadi. (red/)


