Polres Pohuwato Gerebek PETI di Bulangita, Tiga Excavator dan Operator Tambang Diamankan

Table of Contents

 


Pohuwato, Gorontalo – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama personel gabungan, aparat melakukan penertiban aktivitas tambang ilegal di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Sabtu (23/5/2026).

Operasi penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly Turangan, S.H bersama Kasat Samapta IPTU Bartel Tamboto, S.H setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas pertambangan ilegal menggunakan alat berat di wilayah tersebut.

Dalam penindakan itu, petugas menemukan tiga unit alat berat jenis excavator yang sedang beroperasi di lokasi tambang emas ilegal. Ketiga excavator tersebut masing-masing bermerek JCB, SUMITOMO, dan DOOSAN.

Selain mengamankan alat berat, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa mesin alkon, pipa, selang, karpet penyaring material, alat dulang, handy talky (HT), serta material tanah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

Dari lokasi penertiban, petugas turut mengamankan seorang operator excavator merek JCB berinisial JM (20), warga Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Sementara dua operator alat berat lainnya berhasil melarikan diri saat aparat tiba di lokasi.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan, S.H menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang berdampak buruk terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.

“Kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat Desa Bulangita dan Desa Teratai yang terdampak banjir serta lumpur akibat aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut. Polres Pohuwato berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” ujar IPTU Renly Turangan.

Saat ini, Satreskrim Polres Pohuwato masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap operator alat berat yang melarikan diri. Polisi juga mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik alat berat, pemilik lokasi, hingga pihak yang diduga sebagai pemodal dalam aktivitas PETI tersebut.

Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pohuwato guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polres Pohuwato juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan segera melaporkan melalui layanan 110 apabila menemukan aktivitas PETI di wilayahnya. (red/)

Tak-berjudul81-20250220065525