Polres Musi Rawas Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 150 Butir Ekstasi dari Pengedar

Table of Contents

 


MUSI RAWAS – Kepolisian Resort (Polres) Musi Rawas (Mura) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika melalui operasi penyamaran (undercover buy). Dalam operasi tersebut, seorang pengedar berinisial DS (26) berhasil diamankan bersama barang bukti yang diduga siap edar.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Elang Musi Satres Narkoba Polres Mura pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, di pelataran eks Rumah Makan Roda Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasatres Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel mengungkapkan, dari tangan pelaku petugas berhasil menyita sebanyak 150 butir pil ekstasi berlogo mahkota dengan berat bruto 51,81 gram.

“Pelaku DS berhasil diamankan dalam operasi undercover buy. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Jemmy, Sabtu (2/5/2026).

Ia menjelaskan, DS merupakan salah satu target operasi (TO) yang telah lama diincar petugas. Berdasarkan keterangan sementara, barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari wilayah Kelurahan Simpang Periuk, Kota Lubuklinggau.

Selain itu, hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung metamfetamin, yang menguatkan keterlibatannya dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.

“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama dan jaringan yang lebih luas,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Lebih lanjut, pihak Polres Musi Rawas mencatat, sepanjang awal tahun 2026 telah berhasil mengungkap sebanyak 31 kasus narkotika di wilayah Kabupaten Musi Rawas.

“Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Musi Rawas,” pungkasnya.


     ( Nasrullah ) 

Tak-berjudul81-20250220065525